Berita Tak Ajukan Banding, Vonis 9 Tahun Dirut PT IIM Ekiawan Heri Inkrah

by


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kata Direktur Utama PT Insight Investment Management (Pt. aku) Ekiawan Heri Primaryanto tidak mengajukan banding atas hukuman 9 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Oleh karena itu, kasus Ekiawan dalam kasus korupsi Taspen ditutup dan jaksa KPK akan melaksanakan putusan tersebut dalam waktu dekat.


Pak Ekiawan tidak mengajukan banding sehingga putusan perkara Pak Ekiawan mempunyai kekuatan hukum tetap dan dapat dilaksanakan, kata Ketua Satgas Jaksa Penuntut Umum KPK Greafik Loserte di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (15/10).

Dia mengatakan, jaksa penuntut umum akan menyerahkan berkas perkara, putusan pengadilan, dan beberapa dokumen administrasi kepada jaksa pelaksana untuk dapat melaksanakan putusan pengadilan tersebut.

“Jaksa adalah pelaksana pelaksanaan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Sementara itu, Greafik menambahkan, mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih mengajukan banding atas keputusan majelis hakim. Komisi Pemberantasan Korupsi, kata dia, akan menyikapi upaya hukum yang dilakukan terdakwa.

Berdasarkan informasi teman kami, yang mengajukan banding adalah Pak Kosasih, ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Ekiawan 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ekiawan juga divonis membayar uang pengganti sebesar US$ 253.660 subsider 2 tahun penjara.

Sedangkan Kosasih divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kosasa juga divonis membayar ganti rugi sebesar yang dinikmati anak perusahaannya selama 3 tahun penjara.

Rincian uang penggantinya adalah Rp29,152 miliar, US$127.057, SG$283.002 dolar Singapura, €10 ribu, 1.470 baht, £30 poundsterling, 128 ribu yen, HK$500, dan 1,262 juta won, serta Rp2.877.000.

Jika dihitung dengan kurs saat ini, jumlah penggantiannya setara Rp 35 miliar.

(Ryn/Fra)