Jakarta, Pahami.id –
Kementerian Luar Negeri RI (KEMLU) angkat bicara usai kasus virus pekerja migran Indonesia (PMI) masuk Malaysia penyiksaan yang dialami sesama warga Indonesia (warga negara Indonesia).
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur menerima pengaduan WNI yang menjadi korban penyiksaan pada malam 12 Oktober 2025.
Tim KBRI Kuala Lumpur kemudian menjenguk korban di rumah sakit keesokan harinya.
“Dari komunikasi kami memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan berinisial DAK mengalami penganiayaan oleh sesama WNI karena alasan pribadi pada tanggal 7 Oktober 2025,” kata Judha dalam rilis resmi, Kamis (16/10).
Ia kemudian berkata, “Dengan bantuan warga sekitar, yang bersangkutan kemudian dibawa ke Rumah Sakit Kuala Lumpur untuk mendapatkan perawatan.”
Judha mengatakan, kini Dak sudah bisa berkomunikasi dengan baik dan berjalan tanpa kursi roda.
Judha mengungkapkan, KBRI juga telah mengambil beberapa langkah, termasuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan rumah sakit Malaysia terkait perawatan WNI.
Setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian Malaysia, KBRI mendapat informasi pelaku berjumlah enam orang dan sudah ditangkap. Mereka kini ditahan untuk keperluan penyelidikan.
Keenam pelaku tersebut terdiri dari tiga orang warga negara Indonesia dan tiga orang pemegang IC (Kartu Tanda Penduduk) Malaysia. Dari pemeriksaan awal diketahui pelaku utama adalah warga negara Indonesia, kata Judha.
Ia mengatakan, KBRI juga menyediakan dokumen-dokumen yang diperlukan terkait proses penyidikan dan memberikan bantuan hukum.
Sediakan pengacara jika ada permintaan dari korban terkait bantuan hukum, kata Judha.
Ia kemudian mengimbau WNI di luar negeri untuk menjaga perilakunya dan menghindari tindakan yang melanggar hukum setempat.
(ISA/DNA)