Berita Riva Siahaan Sampaikan Eksepsi Atas Dakwaan Korupsi BBM

by
Berita Riva Siahaan Sampaikan Eksepsi Atas Dakwaan Korupsi BBM


Jakarta, Pahami.id

Tim penasihat hukum mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan mengajukan eksepsi atau keberatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/10).

Riva didakwa di pengadilan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pemerintah dalam mengimpor produk olahan/bahan bakar minyak dan menjual solar tidak bersubsidi.


Tim kuasa hukum menyatakan Riva tidak mempunyai niat jahat dalam kasus korupsi ini. Menurutnya, Riva hanya menjalankan tugas dan wewenang jabatannya. Riva juga tidak mendapat untung.

Selain itu, diterima juga dalam tanda kutip dalam dakwaan bahwa terdakwa tidak pernah menerima apapun untuk kepentingan pribadi selama menjabat sebagai direksi perusahaan, kata tim kuasa hukum.

Oleh karena itu, kedudukan terdakwa dibandingkan dengan perkara di atas, menurut kami lebih jelas tidak ada niat jahat atau kedengkian dari pihak terdakwa, oleh karena itu jika terdakwa dicopot dari jabatannya atau hanya sanksi administratif yang lebih berat, imbuh mereka.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum meminta agar Riva dibebaskan dari dakwaan kasus tersebut. Mereka meminta agar dakwaan jaksa dinyatakan batal demi hukum.

“(Diminta majelis hakim) menerima keberatan dari terdakwa Riva Siahaan, menyatakan dakwaan tim penuntut tidak sah dan tidak dapat diterima, menyatakan perkara pidana atas nama terdakwa Riva Siaan tidak akan dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata tim kuasa hukum.

Riva didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara dengan mengimpor produk olahan/bahan bakar minyak dan menjual solar tanpa subsidi.

Perbuatan pidana tersebut dilakukan bersama beberapa terdakwa lainnya pada periode 2018-2023.

Jaksa menyebut dalam mendapatkan impor produk olahan/bahan bakar minyak, tindakan Riva dkk memperkaya beberapa perusahaan.

BP Singapura Pte. Ltd dalam omzet bensin 90 H1 2023 diperkaya US$ 3.600.051,12; BP Singapura Pte. Ltd dalam omzet bensin 92 H1 2023 diperkaya US$ 745.493,30; dan Sinochem International Oil (Singapura) Pte. Ltd dalam omzet bensin 90 H1 2023 diperkaya US$ 1.394.988,19.

Sementara dalam penjualan solar nonsubsidi, perbuatan terdakwa memperkaya sejumlah perusahaan.

Rinciannya yakni PT Berau Coal Rp. 449.102.502.735, Pt Buma Rp. 264.141.903.743, pt Merah Putih Petroleum Rp. 256.232.755.374, Pt Adaro Indonesia Rp. 168.511.640.506, Pt Pama Persada Nusantara Rp. 958.380.337.983, Pt Ganda Alam Sejahtera Rp 127.993.965.059, dan Pt Indocement Tunggal Prakarsa TBK Rp 42.516.537.300.

Kemudian PT Aneka Tambang Rp 16.794.508.270, PT Maritim Barito Perkasa Rp 66.484.498.847, PT Vale Indonesia Tbk Rp 62.140.873.123, PT Nusa Halma. Ekapersada melalui Pt Arara Abadi Rp 32.118.676.348.

Selanjutnya PT Indo Tambrangraya Magah melalui PT Tambang Raya Usaha Tama Rp 29.507.605.368, PT Bharinto Ekatama Rp 11.753.230.820, PT Sinar Nirwana Sari Rp 21.478,0. 10.704.527.795, PT Tunas Jaya Perkasa Rp 12.357.021.893.

(Fra/yoa/fra)