Jakarta, Pahami.id –
Komisi Pemberantasan Korupsi (Kpk) membantah kabar adanya campur tangan hingga tersangka kasus korupsi tersebut belum ditetapkan Kuota Haji di Kementerian Agama (Kementerian Agama) pada tahun 2023-2024.
“Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Kota Haji tidak ada intervensi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers, Kamis (16/10).
Budi menegaskan, saat ini proses penyelidikan masih berjalan. Dia memastikan penyidik masih melakukan pemanggilan dan pengambilan keterangan saksi.
Dia menilai, belum ada penetapan tersangka karena saat ini penyidik masih membutuhkan keterangan dari Penyelenggara Haji Khusus (PIHK) yang jumlahnya banyak.
Sebab, banyak pihak Pihk yang menyelenggarakan kuota haji khusus ini dan praktik di lapangan berbeda-beda, jelasnya.
Budi menjelaskan, proses dan mekanisme jual beli kuota khusus haji kepada calon jemaah dilakukan berbeda-beda oleh masing-masing penyelenggara.
Jadi memang berbeda-beda, sehingga penyidik perlu memperdalam ilmunya tentang PIHK untuk benar-benar melihat praktik jual beli kuota haji, ujarnya.
Berdasarkan perhitungan sementara KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji tahun 2023-2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam penanganan kasus ini, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melarang tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Agen Perjalanan MeNtour Fuad Hasan Masyhur.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menggeledah beberapa tempat, seperti kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, Travel Agent Haji dan Umrah di Jakarta, Rumah Asn Kemenag di Depok, serta Ruang Kepala Penyelenggara Haji dan Umrah.
(TFQ/FRA)