Medan, Pahami.id –
Ketua DPD Partai Nasdem Sumut, Iskandar St Panggil Kapolsek Medan Hingga otoritas bandara Kualanamu menjadi korban salah tangkap.
Iskandar mengaku mengirimkan gugatan tersebut karena merasa terhina setelah menjadi korban salah tangkap yang dilakukan petugas Polrestabes Medan, petugas Avsec, dan awak pesawat di pesawat Garuda Indonesia. Ia ditangkap pihak berwajib karena dituduh sebagai tersangka kasus perjudian online.
Qodirun selaku kuasa hukum Iskandar resmi menyampaikan pemanggilan terbuka kepada empat lembaga, antara lain Direktur PT Garuda Indonesia (Persero) TBK, Kapolrestabes Medan, Kepala Otoritas Bandara Internasional Kualanamu, dan Kepala Satuan Keamanan Penerbangan Pt Angkasa Pura Aviasi.
Gugatan ini merupakan respons atas peristiwa yang terjadi pada 15 Oktober 2025 di Bandara Internasional Kualanamu (KNO), Sumatera Utara, yang telah merugikan hak pelanggan kami sebagai warga negara dan penumpang sah Maskapai Garuda Indonesia, ujarnya, Kamis (16/10).
Qodirun mendesak keempat lembaga tersebut untuk secara terbuka menyampaikan permintaan maaf dan penjelasan resmi atas kesalahan penangkapan dan paksa keluar dari pesawat kepada pelanggannya. Permintaan tersebut harus dipenuhi dalam jangka waktu 4 hari sejak diumumkannya pemanggilan terbuka ini.
“Jika tidak ada itikad baik, kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut. Somasi ini merupakan langkah awal untuk menegakkan hak-hak nasabah kami secara sah dan proporsional. Kami tidak segan-segan mengambil tindakan hukum jika tidak ada itikad baik dari pihak yang bertanggung jawab,” jelasnya.
Sementara itu, Iskandar mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (15/10) sekitar pukul 19.25 WIB.
Saat itu ia menaiki penerbangan bernomor penerbangan GA 193 di Bandara Kualanamu – Rute Soekarno Hatta.
Benar, kejadian itu saya alami, saya menjadi korban salah tangkap polisi dan petugas AVSEC, kata Iskandar St kepada Pahami.id, Kamis (16/10/2025).
Iskandar mengaku saat itu dirinya sudah duduk di kursi ke-37 pesawat. Namun, tiba-tiba sekitar lima orang mendatangi tempat duduknya. Menurut Iskandar, kelima orang tersebut merupakan petugas Polrestabes Medan, petugas Avsec, dan awak pesawat.
“Saya sudah berada di dalam pesawat, saya duduk dan pesawat siap terbang, tiba-tiba masuk lima orang, Avsec, awak pesawat Garuda, dan polisi berpakaian preman,” ujarnya.
Petugas memaksa Iskandar melepaskan pesawat. Petugas mengatakan ada surat perintah penangkapan atas nama Iskandar yang merupakan tersangka kasus perjudian online dan pelanggaran UU ITE.
Surat perintah penangkapan sendiri ditandatangani Kanit Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto.
“Jadi mereka paksa saya turun, saya tanya apa masalahnya, kenapa ada penangkapan, saya dibawa ke Galbarata, di sana ada polisi berpakaian preman dan mereka punya surat perintah penangkapan atas nama Iskandar, di surat itu saya baca dia ditangkap karena kasus online dan saya tanya siapa yang saya tangkap.
Kemudian, tambah Iskandar, petugas polisi baru menyadari bahwa mereka salah menangkap orang. Kemudian satu per satu petugas yang menangkapnya meninggalkannya.
“Pesawatnya mau tutup pintunya, saya tidak bilang, saya bilang jangan tutup, lalu dari kejauhan ada yang teriak ‘salah, salah’, saya kira juga polisi, tapi setelah saya tanya, mereka tidak mengaku polisi, mereka semua pakai baju biasa, satu per satu pergi,” ujarnya.
Akibat penangkapan tersebut, penerbangan sempat tertunda selama 20 menit. Penangkapan tersebut menimbulkan kericuhan di kalangan penumpang.
“Saya meminta petugas AVSEC yang menurunkan saya untuk meminta maaf kepada penumpang lainnya, karena ini kelalaian yang fatal. Tidak ada yang bisa ditangkap di dalam pesawat, kecuali teroris,” tegasnya.
Iskandar mengatakan, tindakan tersebut telah mempermalukan dirinya di depan umum dan melanggar prosedur hukum. Ia menegaskan akan melaporkan kejadian tersebut ke Propam Polda Sumut, Komisi III DPR RI, Kapolri, dan Komnas HAM.
“Saya merasa terhina, saya merasa harga diri saya diinjak-injak.
Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari Polrestabes maupun pihak terkait terkait pemanggilan Iskandar.
Sebelumnya, Kanit Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto enggan menjelaskan kejadian salah tangkap tersebut. Dia meminta agar persoalan itu ditanyakan langsung ke Polda Sumut.
“Sudah dijelaskan, selanjutnya Humas Polda Sumut akan melepaskannya,” ujarnya kepada Cnnindonesia.com.
Sementara itu, Chief Corporate and Legal Secretary PT Angkasa Pura Aviasi Dedi Al Subur mengatakan, bandara Kualanamu hanya membantu aparat penegak hukum yang akan menjalankan tugas dan fungsinya.
Adapun kesesuaian data penumpang pesawat sebenarnya dengan data yang tercantum dalam surat perintah yang dikeluarkan pihak kepolisian, tentu menjadi domain dan kewenangan pihak maskapai/maskapai penerbangan dan pihak kepolisian, kata Dedi.
(FNR/Anak-anak)