Jakarta, Pahami.id –
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai mengatakan dalam 100 hari pemerintah presiden Prabowo Subianto Tidak ada yang dipenjara karena menghina pejabat negara.
Menurutnya, itu adalah tanda bahwa masyarakat bebas untuk mengungkapkan pendapat mereka dalam lima tahun ke depan.
“Dalam waktu 100 hari tidak ada yang dipenjara, ditahan, diproses oleh undang -undang untuk menghina pejabat negara, dan tidak ada pejabat negara yang memenjarakan rakyatnya. Itu adalah tanda kebebasan untuk 5 tahun ke depan,” kata Pigai pada pertemuan kerja di rumah itu Perwakilan Komisi XIII, Rabu (5/2).
Dia mengklaim bahwa pemerintah juga dalam waktu 100 hari dari pemerintah tidak campur tangan dalam proses pemilihan kepala regional, para pemimpin partai untuk organisasi massa. Menurutnya, itu menunjukkan bahwa demokrasi berjalan dengan baik.
“Kami juga melihat demokrasi, pemerintah atau negara tidak sama sekali, pemerintah tidak termasuk dalam urusan demokrasi atau kami selesai hari ini. Semua kebebasan diberikan,” katanya.
Pada kesempatan itu, Pigai mengatakan presiden Prabowo akan memberikan pengampunan kepada sekitar 44 ribu penduduk. Salah satunya, kasus penghinaan terhadap pejabat negara.
“Amnest yang disajikan adalah yang pertama, yang pertama dalam konteks kasus penghinaan negara atau pejabat negara,” katanya.
Beberapa kriteria lain untuk penerima pengampunan adalah mereka yang berkepanjangan, tua, cacat, wanita hamil, mereka yang merawat kurang dari tiga tahun, anak di bawah umur dan penahanan politik.
“Tahanan politik tidak hanya terjadi di Papua tetapi di seluruh Indonesia sehingga tahanan politik di penjara dari Sabang ke Merauke mungkin setelah penyelesaian evaluasi, presiden telah mempertimbangkan untuk memberikan pengampunan,” katanya.
(Yoa/dal)