Berita Syarat Daerah Bisa Dapat Status Istimewa, Apakah Solo Bisa?

by


Jakarta, Pahami.id

Indonesia mengenali dua fitur khusus dari status a regional dari area lain secara umum. Ketentuan ini diatur dalam hukum nomor 23 tahun 2014 di Lokal.

Di dalamnya ada dua bentuk spesifisitas, yaitu otonomi khusus dan wilayah khusus.

Sampai saat ini, ada sembilan wilayah di Indonesia yang diakui memiliki perbedaan khusus atau status dibandingkan dengan area lain. Masing -masing dari mereka adalah ibukota khusus Jakarta (DKI), dan enam wilayah di Papua.


Kemudian, dua wilayah khusus, yaitu Yogyakarta (DIY) dan Aceh Khusus Wilayah.

Masing -masing bidang ini memiliki perbedaan dalam pemerintahan dan otonomi dibandingkan dengan daerah lain. Misalnya, Jakarta tidak mengadakan pemilihan kepala regional di administrasi perkotaan dan distrik. Walikota dan Bupati ditunjuk oleh Gubernur.

Namun, beberapa kekhususan telah berubah di Wilayah Khusus Jakarta (DKJ) yang baru. Undang -undang ini belum sah sampai ibu kota negara secara resmi pindah ke pulau itu.

Kemudian, bagaimana dengan wilayah khusus, mengikuti wacana solo yang didorong untuk menjadi area khusus dan gratis dari Jawa Tengah?

“Solo meminta sebuah divisi dari Pusat Jawa dan diminta untuk dibuat oleh provinsi khusus Surakarta,” kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat II, Aria Bima di Kompleks Parlemen, Kamis (24/4).

Selain diakui dalam Konstitusi dan undang -undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, daerah khusus juga memiliki undang -undang khusus. Spesifisitas DIY, misalnya, secara khusus dikendalikan dalam undang -undang 13/2012, serta Aceh yang diatur dalam undang -undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintah Aceh.

Sementara itu, mengacu pada undang -undang 22 tahun pada tahun 1948 tentang pemerintah daerah sebelum ditinjau, persyaratan utama kawasan itu bisa menjadi khusus hanya jika memiliki beberapa prasyarat historis, terutama tentang keberadaannya sebelum kemerdekaan Indonesia.

“Bidang hak, asal dan era di depan Republik Indonesia memiliki tata kelola khusus mereka sendiri dengan pembentukan pembentukan yang dimaksudkan dalam paragraf (3), dapat ditentukan sebagai wilayah khusus yang berada pada tingkat yang sama dengan wilayah, distrik atau desa, yang berhak mengendalikan dan mengelola rumah tangga mereka sendiri,” kata Pasal 1 paragraf 2 undang -undang.

Sebagai contoh, DIY telah didirikan sejak 1755 dengan pembentukan pemerintah Ngayogyakarta Hadiningrat oleh Sri Sultan Hamengkubuwono I di hutan Banyan. DIY telah menetapkan status khusus sejak 1950 melalui hukum nomor 3 tahun 1950.

Ketika Indonesia mandiri, Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Sri Paku Alam VIII menyatakan bahwa Sultanat Yogyakarta dan wilayah kuku menjadi bagian dari Republik Indonesia (NKRI). Keduanya kemudian dikonfirmasi sebagai gubernur dan wakil gubernur yang secara langsung bertanggung jawab atas presiden Republik Indonesia.

Oleh karena itu, DIY belum berpartisipasi dalam Partai Demokrat Pemilu Lima Tahun. Karena, kepala regional adalah dinasti atau monarki yang akan dilanjutkan oleh keturunannya.

Sementara itu, Aceh memiliki status khusus sejak 26 Mei 1959 karena kombinasi faktor historis, politik, dan budaya. Aceh telah ada sejak pre -rule, terutama perannya dalam penyebaran Islam di Indonesia.

Sejak 1937, Aceh telah menjadi tempat tinggal sampai Indonesia mandiri. Aceh dianggap memiliki peran utama dalam kemerdekaan Indonesia. Presiden Sukarno pernah disebut Aceh sebagai area modal.

Aceh bergabung di bawah Sumatra Utara pada tahun 1948, tetapi kemudian dipisahkan dan menjadi wilayah otonom. Dengan keputusan Perdana Menteri Nomor I/Misi/1959, pada 26 Mei 1959, wilayah Aceh adalah wilayah khusus dengan otonomi yang luas dalam agama, kebiasaan, dan pendidikan.

Lalu, bisakah solo menjadi area khusus?

Aria Bima mengatakan solo memenuhi kebutuhan sebagai wilayah khusus. Menurutnya, Solo memiliki peran dan kontribusi utama terhadap oposisi terhadap pemerintah kolonial. Solo juga memiliki fitur dan budaya khusus dibandingkan dengan bidang lain.

“Secara historis memiliki kekhususan dalam proses oposisi terhadap penjajahan dan unik,” katanya.

Sebagai DIY, Solo juga memiliki kesultanan yang dikenal sebagai Surakarta Hadiningrat Sunanat yang didirikan pada 1745 sebagai pengganti Sultanat Mataram.

Mengikuti deklarasi kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, komunitas Surakarta bergabung dengan Indonesia sebagai provinsi khusus Surakarta. Namun, pada tahun 1946, pemerintah Indonesia membekukan status wilayah khusus Surakarta dan menjadikannya tempat tinggal khusus.

Saat ini, dunia Surakarta adalah monarki upacara tidak teratur dan Pusat Budaya Jawa. Istana Surakarta tetap menjadi simbol budaya dan sejarah Jawa, dengan pembuangan Pakubuwana XIII sebagai raja sekarang.

Namun, Aria Bima mengatakan ada keinginan untuk mengoptimalkan solo sebagai wilayah khusus Surakarta, meskipun itu masih hanya sebuah wacana.

Selain itu, ia tidak mempertimbangkan instan untuk membagi wilayah solo. Selain itu, Solo kini telah berevolusi menjadi pusat bisnis, pendidikan, ke budaya.

“Ya, ada keinginan untuk memulai [dimekarkan]. Tapi saya mengerti apa hubungannya sekarang? Solo telah menjadi kota dagang, telah menjadi kota pendidikan, kota industri. Tidak ada hal lain untuk hak istimewa, “katanya.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan dia akan mulai meninjau proposal Surakarta untuk menjadi wilayah khusus.

“Tapi tentu saja kita tidak harus terburu -buru, saran kami adalah belajar, kami menemukan cara terbaik,” kata PRAS melalui pesan teks pada hari Jumat (25/4).

PRAS memberikan banyak faktor yang perlu diperhitungkan dalam membuat keputusan. Dia juga memperingatkan bahwa dalam masalah pembangunan regional ada beberapa konsekuensi yang harus diikuti.

“Misalnya, ketika ada divisi DOB, wilayah otonom baru, tentu saja peralatan, kesempurnaan pemerintah juga harus diadakan,” katanya.

Demikian pula, Menteri Dalam Negeri (Menteri Dalam Negeri) Pol (RET

“Nama proposal itu bagus, tetapi kemudian kita akan memeriksa kriteria. Apa wilayah khusus,” kata Tito di Jakarta pada hari Jumat.

Dia menekankan bahwa pengajuan status wilayah khusus tidak hanya terlihat dari permintaan regional, tetapi juga untuk memenuhi berbagai persyaratan yang diatur dalam hukum.

Proses tersebut, katanya, melibatkan studi dari Kementerian Dalam Negeri dan kemudian akan dikirim ke Parlemen Indonesia untuk diskusi lebih lanjut.

“Jika Anda melihat kriteria, kami akan mengangkatnya ke parlemen Indonesia, sehingga dibentuk oleh suatu wilayah berdasarkan hukum, sehingga setiap wilayah memiliki hukum,” katanya.

(Thr/isn)