Jakarta, Pahami.id –
Kantor Pendidikan Aceh Keluarkan surat edaran yang melarang siswa meninggalkan rumah lebih dari jam 10 malam. Larangan adalah untuk mencegah kegiatan remaja Akhir -untuk -end mengganggu.
Kepala Kantor Pendidikan Aceh Marthunis mengatakan surat edaran dengan nomor 400.3.8/5936 tahun 2025 adalah tentang mengendalikan kegiatan siswa di malam hari.
Menurutnya, aturan itu dikeluarkan sebagai bentuk perhatian serius dari pemerintah Aceh untuk mencegah kenakalan remaja yang sering terjadi di malam hari.
“Kami meminta orang tua untuk memastikan anak -anak mereka tidak berada di luar ruangan setelah 22.00 WIB kecuali untuk segera dan tinggal,” kata Marthunis kepada wartawan pada hari Senin (5/5).
Waktu malam harus digunakan dan dimungkinkan oleh siswa untuk kegiatan yang berguna dan istirahat yang memadai.
Ini adalah upaya konkret dalam menumbuhkan kebiasaan hidup, sejalan dengan nilai -nilai agama dan mandat Aceh Qanun tentang implementasi pendidikan dan kebijakan nasional tentang penguatan karakter.
Surat edaran juga menyatakan bahwa orang tua disarankan untuk berinteraksi dengan anak -anak dengan hangat dan terlibat dalam kegiatan malam yang positif, seperti pembelajaran atau diskusi keluarga.
Semua kepala cabang kantor pendidikan di distrik/kota di Aceh diminta untuk membangun koordinasi dengan pemerintah daerah, kepala distrik, kepada pejabat desa dan lembaga terkait lainnya untuk mengawasi kegiatan siswa di malam hari.
“Sosialisasi yang hebat -diharapkan untuk membangun kesadaran kolektif dari semua elemen masyarakat dalam mendukung gerakan ini,” kata Marthunis.
Sebagai berikut, partainya memantau implementasi surat edaran ini melalui laporan dari unit pendidikan dan cabang kantor regional. Evaluasi periodik akan dilakukan untuk memastikan implementasi kebijakan yang efektif di lapangan.
Selain itu, dukungan dari para pemimpin masyarakat, pemimpin agama, dan pejabat desa juga akan dioptimalkan sehingga pesan moral dan pendidikan ini benar -benar diserap di antara keluarga dan siswa.
“Kami akan melakukan pemantauan dan evaluasi rutin untuk mengukur dampak kebijakan ini,” katanya.
(DRA/ISN)