Jakarta, Pahami.id —
Dengar pendapat etis menentang penembak polisi Siswa SMKN 4 Semarang, Aipda Robig dibatalkan hari ini karena penyidik masih mengumpulkan seluruh alat bukti.
Kabid Humas Polda Jateng, Kompol Artanto mengatakan, sidang etik akan segera digelar jika penyidik mengumpulkan seluruh bukti pelanggaran yang dilakukan Aipda Robig.
“Jika alat bukti sudah cukup, lengkap dan penyidik akan segera gelar perkara untuk menaikkan status yang bersangkutan, maka akan ditetapkan sebagai tersangka. Namun untuk saat ini yang bersangkutan masih didalami kode etik. kasus etika. ,” kata Artanto di Polda Jateng, Semarang, Rabu (4/12).
“Sidang kode etik akan segera digelar. Alat bukti yang ada untuk melakukan persidangan itu penyidik yang akan menentukan apakah cukup atau tidak. Kalau cukup berarti dilakukan (sidang etik). Keluar, ” lanjutnya.
Bukti tidak dikumpulkan
Artanto mengatakan, beberapa barang bukti yang masih dikumpulkan antara lain hasil penggalian, keterangan saksi di TKP, dan CCTV digital forensik di lokasi penembakan.
Dalam kasus penembakan etik yang berujung pada meninggalnya Gamma, Artanto mengatakan Aipda Robig bisa dijatuhi hukuman penurunan pangkat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Dari segi kode etik (akibatnya) ada penurunan pangkat, penundaan promosi atau penundaan gaji, penundaan sekolah, perubahan pangkat, dan yang paling parah adalah PTDH. Itu tergantung keputusan hakim,” jelasnya.
Lebih lanjut, Artanto meminta masyarakat tidak berasumsi apa-apa dan menunggu sidang etik. Kata dia, segala kejanggalan nanti bisa dilihat di persidangan.
Nanti kita lihat saja proses uji cobanya, jangan berasumsi, lihat saja proses perkembangannya, ujarnya.
Nanti kita lihat saja dalam proses uji coba, nanti semua terbuka di sana, bahkan terlihat semuanya, tambah Artanto.
Baca berita selengkapnya Di Sini.
(tim/anak-anak)