Jakarta, Pahami.id —
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan menegaskan, pelaku usaha yang memproduksi atau mendistribusikan produk dari bahan tidak halal tidak perlu mengajukan permohonan sertifikat halal.
Menurut dia, hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 pasal 2 ayat 2.
“Saya sampaikan produk yang diedarkan, diperjualbelikan, diedarkan di Indonesia harus bersertifikat halal. Namun produk yang tidak halal dikecualikan,” kata Haikal kepada Pahami.id di Transmedia Store, Rabu (13/11) sore. .
Namun Haikal juga menegaskan produk tersebut harus dinyatakan tidak halal sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat 3 PP Nomor 42 Tahun 2024.
“Jadi apa yang tidak halal? Boleh. Hotel jual bir? Iya boleh, sebutkan persentase kandungan alkoholnya ya? Hotel jual babi? Ya, tolong sebutkan bahan-bahannya babi, itu saja“Tidak masalah,” tambahnya.
Sementara bagi pelaku usaha yang memproduksi produk halal di Indonesia, mulai dari makanan hingga kosmetik, Haikal menegaskan harus segera mendaftar.
Hal ini diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Menurutnya, jaminan produk halal merupakan tugas negara agar masyarakat dapat memilih dan mengonsumsi produk yang terjamin kehalalannya.
“Produk halal, makanan dan minuman, harus didaftarkan. Kalau belum, akan kami sosialisasikan lagi,” ujarnya.
Haikal memang membuka peluang untuk memberikan sanksi administratif bahkan menarik produk dari peredaran, jika pelaku usaha produk halal tidak segera mendaftar untuk mendapatkan sertifikat halal.
Meski demikian, Haikal juga mengingatkan bahwa sosialisasi sertifikasi produk halal di Indonesia sudah berlangsung lebih dari setengah abad.
Oleh karena itu, saat ini BPJPH juga akan meningkatkan sosialisasi dan juga melalui digitalisasi. Saat ini, menurut dia, tidak ada produsen atau pelaku usaha yang dikenai sanksi karena tidak mendaftar sertifikasi halal.
“Sampai saat ini belum ada pembatasan atau semacamnya. Dan jangan lupa, halal itu bukan hanya untuk umat Islam saja. untuk semua orangitu halal gaya hidup,” kata Haikal.
(kr/wis)