Jakarta, Pahami.id —
Wakil Ketua Partai Kebangkitan Nasional (PKL) Jazilul Fawaid menyarankan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Hasanuddin Wahid untuk tidak menghadiri panggilan PBNU Senin (5/8) mendatang.
“Saya anjurkan Pak Hasanuddin Wahid tidak hadir, gugatan itu tidak sah dan melanggar UU Parpol,” kata Jazilul saat dihubungi, Sabtu (3/8).
Dia mengatakan, gugatan itu merupakan ulah broker politik di PBNU yang menyeret lembaga tersebut ke dalam politik praktis.
“Kita saling menghormati urusan rumah tangga, ormas dan ormas yang berbeda rumah. Gugatan itu merupakan pelanggaran hak dan hanya menimbulkan kekacauan,” kata Jazilul.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan memanggil Sekjen PKB Hasanuddin Wahid untuk memberikan penjelasan terkait hubungan Nahdlatul Ulama (NU) dan PKB pada Senin (2/8) pekan depan.
Dari undangan yang beredar, Hasanuddin diminta hadir di Ruang Rapat Lantai 5 Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat pada pukul 12.30 WIB.
Surat undangan kepada Hasanuddin Wahid ditandatangani Wakil Sekjen PBNU Amin Said Husni dan Wakil Sekjen PBNU Imron Rosyadi Hamid.
Sebelumnya, Mantan Sekjen PKB Lukman Edy sempat dipanggil PBNU untuk meninjau hubungan PKB dan NU pada Rabu (31/7).
Saat itu Lukman mengkritik PKB karena dianggap menghilangkan peran kiai di majelis syura PKB.
Hubungan PKB dan PBNU kini memanas setelah DPR meluncurkan panitia khusus (Pansus) penyelenggaraan haji.
Ketua PKB Yahya Cholil Staquf baru-baru ini membentuk tim untuk mendalami dan meninjau hubungan NU dan PKB pada Rapat Paripurna PBNU yang digelar selama dua hari 27-28 Juli 2024 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.
(yo/fea)