Berita Saut Situmorang Sebut Fungsi Intelijen Kejaksaan Perlu Diperjelas

by


Jakarta, Pahami.id

Mantan Komisaris KPK Situ Katakan fungsi dan kekuatan Kantor penuntutan Di bidang intelijen itu perlu dijelaskan.

Saut mengatakan intelijen jamur jaksa agung, diatur dalam hukum nomor 11 tahun 2021 sangat luas. Dalam peraturan tersebut, fungsi intelijen kantor jaksa mencakup kerja sama antara lembaga intelijen, pencegahan KKN, untuk pengawasan multimedia.


“Intelijen abu -abu, jika tidak membuat garis yang kuat, akan sulit,” katanya pada hari Jumat (1/24).

Dengan ketentuan ini, Saut mengatakan kantor jaksa penuntut memiliki fungsi dan kekuasaan yang lebih luas dan bukan hanya jaksa penuntut atau pengacara. Faktanya, katanya, kantor jaksa bukanlah sebuah institusi dengan fungsi Harkamtibmas seperti polisi nasional atau pertahanan negara seperti TNI.

“Berbicara tentang fungsi intelijen adalah keselamatan, peningkatan, dan investigasi. Peningkatan ini mencakup orang -orang yang memengaruhinya, kita juga perlu mempertahankan fungsi intelijen kantor jaksa karena ada asisten intelijen, ” katanya.

Di sisi lain, tumis menilai bahwa fungsi kecerdasan di kantor jaksa juga dapat menyebabkan perbedaan dalam persepsi atau niat. Karena, ia mengatakan fungsi intelijen di negara itu dan intelijen untuk bertindak adalah dua hal yang berbeda.

“Itu sebabnya saya mengatakan ada perbedaan dalam persepsi lembaga intelijen. Kecerdasan mengacu pada tindakan kecerdasan dengan kecerdasan dalam konteks negara. Itu hal yang sangat berbeda, ” katanya.

Saut sebelumnya telah mengakui bahwa ia bertengkar dengan Kantor Kejaksaan terkait dengan menangani kasus -kasus korupsi. Dia mengatakan kepada saya bahwa meskipun menjadi pemimpin KPK, kantor kejaksaan telah meminta agar dia tidak menangani kasus -kasus tertentu dan menyerahkannya kepada mereka.

“Beberapa kali dia meminta kami untuk menanganinya, saya segera mengatakan kami tidak bisa. Itu bagus, kami OTT, tetapi dia dibawa ke sana. Apa yang akan ada nanti, ” katanya, dikutip pada hari Jumat (1/24).

Namun, tuma tidak secara khusus menjelaskan kasus korupsi apa yang disebut dan ingin ditangani oleh kantor jaksa penuntut.

Bahkan, ia mengakui bahwa ketika kepemimpinannya banyak hambatan dengan kantor jaksa penuntut. Secara khusus, katanya, jika ada kasus yang terkait dengan Kor Adhyaksa.

“Jika kita menangkap jaksa penuntut, selalu ada masalah,” katanya.

(TFQ/FRA)