Berita Saksi PDIP Tingkat Kecamatan di Solo Tolak Tanda Tangan Berita Acara

by


Jakarta, Pahami.id

Seluruh saksi tingkat kecamatan dari PDIP Kota Surakarta (Solo) menolak dan memilih tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi. Pilpres 2024. Penolakan itu menyusul perintah DPP PDIP untuk tidak menandatangani berita acara di tingkat kecamatan.

“Iya (saksi PDIP menolak menandatangani berita acara) di tingkat kecamatan, kami memang mendapat instruksi dari DPP untuk tidak menandatangani berita acara saat penghitungan PPWP (Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden),” kata Ketua Negara. Badan legislatif. PDIP Bapilu, Suprabu-nya, seperti dikutip dari Kedua Minggu (3/3).

Ia mengaku belum mengetahui alasan tidak diperbolehkannya menandatangani berita acara. Kata dia, pihaknya hanya melaksanakan instruksi dari pusat.


“Kami hanya menjalankan instruksi, kami belum tahu alasannya. Partai tidak menandatangani, terkait penipuan pengurus DPP,” jelasnya.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Kata dia, perintah itu dikeluarkan setelah rekapitulasi di tingkat kabupaten selesai dilakukan. Sehingga, instruksi tersebut hanya mengacu pada tidak dibagikannya berita acara di tingkat kabupaten.

“Kalau instruksi baru setelah TPS (rekapitulasi), tidak ada instruksi dari awal. Instruksi setelah 10 hari sebelum rekapitulasi di tingkat mukim. Tidak ada instruksi di mukim, mukim memberikan instruksi langsung kepada saksi mukim. ,” dia berkata.

Sedangkan di Kota Solo sendiri terdapat lima kecamatan yaitu Kecamatan Banjarsari, Pasar Kliwon, Serengan, Jebres dan Laweyan.

Meski penolakan tanda tangan tersebut tidak mempengaruhi hasil Pilpres di Solo, kata Her, pihaknya hanya menjalankan instruksi partai.

“Setelah DPP selesai, kita akan diminta melaporkan informasi penipuan, hasil pemilu, pendaftaran kampanye, perhitungan ke DPP,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua KPU Solo Bambang Christanto membenarkan adanya saksi di tingkat kecamatan yang menolak menandatangani berita acara. Meski ada saksi yang tidak menandatangani berita acara, Bambang mengatakan hal itu tidak menghalangi rekapitulasi di tingkat kota.

“Kalau saksi tidak menandatangani saat persiapan, itu hak peserta pemilu. Tapi yang bersangkutan punya alasan untuk tidak menandatangani. Tapi tidak apa-apa, semua tetap berjalan,” ujarnya.

Katanya, karena saksi menolak menandatangani berita acara, maka ia menyertakan alasannya dan mengisi formulir kejadian khusus.

“Iya, mereka juga dapat hasil. Tidak tanda tangan tidak masalah tapi ada alasannya, misalnya di Banjarsari ada yang kotaknya terlalu panjang untuk dibaca. Ada perintah dari DPP partai. bentuk kejadian khusus,” tutupnya.

Baca berita selengkapnya Di Sini.

(dtk/ugo)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);