Jakarta, Pahami.id –
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni Dikatakan dalam rancangan KUHP baru, polisi dapat memproses laporan yang terkait dengan tindakan kriminal melalui telekomunikasi atau media elektronik.
Ini dinyatakan dalam Pasal 5 paragraf (1) huruf a. Sebelumnya, KUHP Prosedur Pidana hanya mengendalikan bahwa penyelidik dapat menerima laporan atau keluhan dari seseorang tentang adanya pelanggaran pidana.
“Menerima laporan atau keluhan dari seseorang tentang keberadaan tindakan kriminal secara tertulis atau melalui media telekomunikasi dan atau media elektronik,” kata Pasal 5 paragraf (1) huruf a.
Sahroni menilai bahwa alokasi diperlukan di era saat ini, mengingat bahwa banyak kasus kriminal diungkapkan melalui media sosial.
“Dalam Kode Prosedur Pidana, polisi kemudian dapat memproses laporan melalui media sosial. Sebelumnya itu hanya bisa melalui laporan individual, harus datang ke kantor,” kata Sahroni dalam pernyataan tertulis pada hari Senin (3/24).
“Meskipun saat ini, banyak kasus kriminal telah dikurangi melalui media sosial dan membutuhkan tanggapan cepat dari polisi.
Sahroni mengatakan pihak berwenang dapat membuat polisi bekerja lebih optimal untuk melayani masyarakat. Selain itu, Sahroni mengatakan, masyarakat juga mudah dilaporkan, tanpa harus khawatir tentang pemerasan.
“Karena melalui media sosial, pelaporan lebih mudah dan potensi pemerasan juga dapat diminimalkan, jadi ini adalah bentuk komitmen kami untuk mewujudkan peristiwa kriminal yang baik dan terus bersaing dengan waktu,” katanya.
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat mulai membahas Kode Acara Prosedur Pidana. Akhirnya, RUU itu disahkan dalam sesi pleno sebagai inisiatif DPR pada 18 Februari.
Kode Prosedur Pidana telah dimasukkan ke dalam prioritas prioritas 2024 dan program DPR Medium untuk periode sebelumnya. Namun, sampai akhir pos DPR 2019-2024, undang-undang tersebut belum membuat kemajuan yang signifikan.
Selama DPR 2024-2029, KUHP Prosedur Pidana dimasukkan dalam salah satu dari 41 RUU Prioritas Prioritas 2025.
(FRA/FRA/FRA)