Jakarta, Pahami.id —
Pastor Katolik Franz Magnis Suseno atau Pastor Magnis mendukung posisi Konferensi Waligereja Katolik Indonesia (KWI) yang menolak hak istimewa pengurus Saya diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). organisasi massa keagamaan
“Saya mendukung sikap KWI yang tidak akan melaksanakannya, saya khawatir,” kata Pendeta Magnis usai menghadiri Dialog Lintas Agama di Wisma Sangha Theravada Indonesia, Jakarta Selatan, Sabtu (8/6).
“Masyarakat kami, kami tidak dididik untuk itu, dan masyarakat mengharapkan dari kami agama yang bukan itu,” imbuhnya.
Meski demikian, Pastor Magnis tidak menghadapi masalah jika organisasi keagamaan besar lainnya menerapkan aturan baru tersebut.
<!–
/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>
Sebab dalam kasus ini, KWI dan Persatuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) menolak ikut serta dalam pengelolaan tambang tersebut. Sementara itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sangat berminat bahkan sudah mengajukan izin.
Terserah kelompok lain, ujarnya.
“Tapi, menurut saya Katolik dan Protestan sama saja. Keduanya menolak,” tambah Romo Magnis.
Sebelumnya, Sekretaris Komisi Keadilan dan Perdamaian, Migran dan Migran dan Integritas Kreatif, KWI Marthen Jenarut mengatakan, Gereja Katolik selalu mendorong tata kelola pembangunan yang mengikuti prinsip berkelanjutan.
“Pertumbuhan ekonomi tidak bisa mengorbankan kehidupan dan kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, KWI nampaknya tidak tertarik menerima tawaran tersebut,” kata Marthen dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/6).
KWI, lanjutnya, merupakan lembaga keagamaan yang mempunyai peran seperti tugas kerasulan diakonia (pelayanan), kerygma (dakwah), liturgi (ibadah) dan martir (roh kenabian).
Fokus KWI tetap pada pemberitaan dan pelayanan untuk menciptakan kehidupan yang bermartabat.
Sementara meski tidak menolak secara tegas, Persatuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) yang mewakili agama Kristen di Indonesia mengakui pengelolaan pertambangan bukanlah bidang tugasnya.
Selain itu, Ketua Umum PGI Gomar Gultom mengatakan PGI juga tidak memiliki kemampuan dalam mengelola tambang tersebut. Aneh jika PGI ikut mengelola tambang, namun tetap melayani para korban bisnis pertambangan.
“Ini sama sekali di luar amanat PGI,” kata Gomar dalam kesaksiannya, Kamis (5/6).
“Jika PGI menjadi calon pelaku usaha pertambangan, maka hal tersebut akan membuat PGI berhadapan dengan dirinya sendiri di kemudian hari dan akan sangat rentan kehilangan legitimasi moral,” imbuhnya.
Presiden Joko Widodo sebelumnya memberikan izin khusus kepada organisasi keagamaan untuk mengelola tambang. Jangka waktunya 5 tahun terhitung sejak peraturan tersebut diterbitkan.
Izin ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam aturan tersebut terdapat Pasal 83A yang memberikan peluang bagi organisasi keagamaan untuk memiliki WIUPK.
(tanggal/sebelum)
!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);
fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);