Jakarta, Pahami.id —
Polres Metro Jaya mengatur Dokter Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Kasubbag Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Reonald Simanjuntak menjelaskan, penyidik telah menetapkan tersangka terkait laporan yang disampaikan Dokter Reserse Samira Farahnaz pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
“Kami informasikan, penetapan tersangka akan dilakukan pada 15 Desember 2025 untuk saudara RL,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Selasa (6/1).
Namun Ronald tak merinci lebih jauh kronologi kasus dan peran Richard Lee dalam ditetapkannya tersangka.
Sebaliknya, dia menyebut penyidik sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Richard Lee pada 23 Desember 2025.
Namun pihak terkait meminta agar ujian ditunda dan dijadwal ulang pada Rabu (7/1).
“Dari yang kami dapat dari penyidik ini, dia meminta penjadwalan ulang pada 7 Januari. Belum ada informasi apakah dia akan hadir atau tidak,” jelasnya.
Sebelumnya, Richard Lee melaporkan Doctif ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Dalam kasus ini, Doktif pun ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda mengatakan, Doktif untuk saat ini belum ditahan dan hanya perlu melaporkan dirinya.
Terkait penangkapan, kami tidak melakukan penangkapan karena pasal yang dimaksud adalah UU ITE yang ancaman hukumannya 2 tahun, sehingga kami tidak melakukan penangkapan, jelasnya.
Dwi mengatakan, pihaknya juga akan mencoba melakukan mediasi dengan menghadirkan Doktif dan Richard Lee pada 6 Januari 2026.
“Kami sudah mengajukan panggilan mediasi, kami menunggu kedua belah pihak hadir di Polres Metro Jakarta Selatan. Pemanggilan ini ditunda hingga 6 Januari 2026. Anda segera panggil kedua belah pihak,” ujarnya.
(fra/tfq/fra)

