Berita Teka-teki Tentara di Ruang Sidang Nadiem Dijawab Jaksa: Demi Keamanan

by
Berita Teka-teki Tentara di Ruang Sidang Nadiem Dijawab Jaksa: Demi Keamanan


Jakarta, Pahami.id

Kehadiran tentara atau prajurit TNI di ruang sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan 2019-2022 dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang membuat awak media penasaran untuk meliput.

Hakim bahkan menegur kehadiran sejumlah prajurit TNI karena para prajurit tersebut berdiri di beberapa titik, termasuk di dekat pagar pemisah antara penonton dan ruang sidang.

Setelah persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi menjelaskan, kehadiran pihak militer dalam persidangan dugaan Nadiem hanya untuk kepentingan keamanan saja.


Selain itu, lanjutnya, hal ini sejalan dengan kerja sama Kejaksaan Agung dan TNI yang telah ditandatangani beberapa waktu lalu.

Itu keamanan, kata Jaksa Penuntut Umum Roy Riadi usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (5/1).

Roy mengatakan, Panglima TNI sebelumnya telah mengeluarkan surat Telegram terkait kerja sama penguatan keamanan di Kejaksaan dan Kejaksaan se-Indonesia.

“Dalam penanganan kasus tersebut saat ini kami juga melibatkan teman-teman TNI,” kata Roy.

“Ya, seperti yang Anda lihat, tidak ada salahnya menangani kasus penggeledahan ini,” lanjutnya.

Peringatan hakim

Kehadiran TNI di ruang sidang menarik perhatian majelis hakim yang memeriksa dan mengadili kasus Nadiem.

Hakim menegur tiga prajurit TNI karena berdiri di depan kursi pengunjung sidang atau tepat di depan pintu kecil untuk keluar masuk pihak berperkara.

Peristiwa itu bermula saat pengacara Nadiem, Dodi Abdul Kadir membacakan keberatan atau pengecualian atas dakwaan jaksa.

Saat pengecualian itu hendak diteruskan ke tim kuasa hukum Nadiem lainnya, ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah menyela sidang.

“Sebelum melanjutkan, teman-teman TNI ini dari mana?” tanya hakim.

Hakim meminta prajurit TNI yang berada di ruang sidang mengatur posisi berdiri agar tidak mengganggu pekerjaan jurnalis dan pengunjung sidang lainnya.

“Mungkin bisa ambil posisi, jangan berdiri disana pak, karena akan mengganggu kamera. Sesuaikan pak, bisa mundur. Nanti kalau sudah tutup maju ke depan karena itu juga akan mengganggu yang dari belakang, bisa sesuaikan pak,” sambung hakim.

Ketiga prajurit TNI tersebut akhirnya mundur dan mengambil posisi di belakang dekat pintu masuk ruang sidang.

Hakim kemudian mempersilakan kuasa hukum Nadiem untuk melanjutkan membacakan pengecualian tersebut. Sampai tulisan ini dibuat, pengecualian masih dibaca.

klaim Nadiem

Sementara Nadiem didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan 2019-2022.

Kerugian tersebut berdasarkan laporan pemeriksaan perhitungan kerugian keuangan nasional nomor: PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 4 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP).

Angka tersebut berasal dari mahalnya harga Chromebook sebesar Rp. 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun) serta perolehan CDM yang tidak perlu dan tidak berguna sebesar US$ 44.054.426 atau sekitar Rp. 621.387.678.730,00 (621 miliar) – Rp. 14.105 untuk 1 dolar AS.

(anak-anak)