Jakarta, Pahami.id —
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana (KUHP Baru) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (KUHP Baru) membuat Indonesia memasuki babak baru penegakan hukum pidana sejak awal tahun ini.
Namun isi kedua undang-undang baru tersebut masih dinilai bermasalah, dan rumusannya pun dinilai bermasalah. Salah satu pasal yang dinilai bermasalah adalah terkait penghinaan terhadap presiden/wakil presiden dan lembaga negara.
Lalu bagaimana dengan pengguna stiker meme resmi yang populer di aplikasi chatting dan media sosial?
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan masyarakat bisa menggunakan stiker dan meme resmi setelah KUHP dan KUHAP baru diterapkan awal tahun ini. Namun, ia menyatakan batasan yang harus dipatuhi oleh pengguna stiker dan/atau meme resmi, khususnya presiden.
“Lalu yang terakhir stiker, kalau stiker tidak masalah [contohnya stiker] ‘jempol’, ‘oke’, sama Menteri Hukum, apalagi Presiden, siapa yang mau? [pidana] benar, siapa yang mau itu? [pidanakan]. Tetapi [diancam pidana] Kalau berbuat tidak senonoh, itu batasnya, kata Supratman dalam jumpa pers di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/1).
Supratman mengingatkan agar masyarakat mengetahui batas antara mana yang menghina dan mana yang dikritik.
“Tapi kalau misalnya sebagai kepala negara atau kepala pemerintahan ada image yang tidak senonoh, saya kira teman-teman di masyarakat tahu apa itu penghinaan atau kritik,” ujarnya.
“Jadi sekali lagi orang-orang seperti ini bisa berteman, bisa memahami apa yang boleh dan apa yang tidak,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Supratman mengklaim, selama ini pemerintah tercatat tidak pernah melakukan tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertujuan mengkritik.
“Sampai saat ini saya kira belum ada satu langkah pun terkait hal-hal yang berkaitan dengan kritik, tidak pernah,” klaimnya.
Sebelumnya, Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP berbunyi “Setiap orang yang terang-terangan menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.“.
Pasal tersebut kontroversial karena dianggap melindungi pejabat dari kritik yang sah, serupa dengan pelanggaran lama yang sering disalahgunakan untuk membungkam perbedaan pendapat.
Selain itu, ada pasal 240 KUHP baru yang mengatur tentang penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau denda paling banyak kategori II.
Kemudian dalam pasal 240 ayat (2) KUHP diatur, apabila penghinaan itu menimbulkan kerusuhan di masyarakat, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak kategori IV.
Terkait pasal-pasal yang menghina Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga-lembaga nasional, Menkum HAM menegaskan ketentuan tersebut bukan untuk menutupi kritik.
Kritik dan hinaan adalah dua hal yang berbeda. Kritik termasuk melalui demonstrasi tetap diperbolehkan. Yang dilarang adalah fitnah dan pencemaran nama baik, kata Supratman.
Supratman menambahkan, pasal penghinaan tersebut dirumuskan sebagai delik aduan yang sangat terbatas, hanya dapat diajukan oleh pimpinan lembaga terkait, dan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
Menurut dia, menjaga kehormatan dan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden merupakan bagian dari melindungi negara, namun tidak bisa diartikan membatasi kebebasan berekspresi.
Pemerintah juga menegaskan, KUHP baru sebenarnya banyak membawa ketentuan progresif untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia dan membangun sistem peradilan pidana yang lebih adil dan bertanggung jawab.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum dan Kehakiman Edward OS Hiariej mengatakan pasal penghinaan dalam KUHP baru berbeda dengan pasal yang dijatuhkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam KUHP lama.
Eddy membeberkan alasan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2006 menganulir pasal yang menghina kekuasaan umum karena dianggap terlalu luas dan bukan merupakan delik aduan. Sedangkan dalam KUHP baru, aturan ini hanya sebatas delik aduan.
Dia mengatakan, proses hukum hanya bisa terjadi jika ada laporan dari lembaga negara yang terlibat.
“MK di sana menyatakan pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum harus merupakan delik aduan,” jelasnya.
Selain itu, lembaga nasional yang dapat melaporkan penghinaan juga terbatas, tidak semua lembaga.
Jadi menghina institusi negara itu hanya sebatas: satu Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPD, DPR, MA, MK. Jadi sangat terbatas, kata Eddy.
Eddy menjelaskan, dalam KUHP baru, ancaman pidana bisa diajukan bila ada penghinaan terhadap institusi tersebut, bukan petugasnya.
“Kalau pakai KUHP lama, ketua pengadilan negeri harus bersumpah, kapolri harus bersumpah, itu bisa dikenakan pasal itu. Tapi pasal di KUHP baru terbatas,” jelasnya.
![]() |
(keluarga/anak-anak)


