Jakarta, Pahami.id —
Pemerintah Indonesia resmi memulangkan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso kepada pemerintah Filipina.
Penyerahan Mary Jane dilakukan langsung setelah perwakilan pemerintah Indonesia dan Filipina menandatangani sejumlah dokumen perjanjian di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Selasa sore (17/12).
Setelah itu, Mary Jane akan dipulangkan ke Filipina menggunakan pesawat Cebu Pacific Airlines 5J760 pada pukul 00.05 WIB, Rabu (18/12) pagi.
Wakil Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator HAM, Immipas I Nyoman Gede Surya Mataram sebelumnya mengatakan, Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr meminta Presiden Prabowo Subianto tetap memulangkan terpidana mati Mary Jane Veloso ke negara asalnya.
Saya katakan, pertama ada permintaan dari Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr kepada Presiden kita Pak Prabowo Subianto untuk meminta pemulangan Mary Jane ke negara asalnya, kata Surya, Selasa malam (17/10). 12).
Kemudian, pada 11 November 2024, Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menerima kedatangan Duta Besar Filipina yang kembali menegaskan permintaan pemerintah Filipina untuk memulangkan Mary Jane.
Dua hari kemudian atau pada 13 November, pemerintah Filipina mengajukan permintaan resmi kepada Menteri Koordinator Hukum dan HAM Imipas untuk pemindahan Mary Jane.
“Setelah melakukan diskusi internal dan instruksi dari Presiden Indonesia, pemerintah Indonesia dan Filipina kemudian melakukan pertukaran rancangan Perjanjian Praktis untuk dipelajari dan disetujui,” kata Surya.
Mary Jane sebelumnya ditahan di Lapas Yogyakarta sebelum dipindahkan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur sebelum dikembalikan ke Filipina. Dia sebelumnya dijadwalkan akan digantung pada tahun 2015, namun hukumannya kemudian ditangguhkan.
Pemerintah Filipina dan Indonesia telah sepakat untuk mentransfer Mary Jane melalui penandatanganan perjanjian praktis. Pemerintah Filipina menyetujui semua syarat yang diajukan Indonesia untuk pemindahan Mary Jane ke kampung halamannya.
Menteri Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Immipas Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul Vasquez menandatangani kesepakatan praktis pemindahan Mary Jane di Jakarta, Jumat (12/6) lalu. .
Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati kasus penyelundupan heroin seberat 2,6 kilogram yang ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010. Mary Jane divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010.
(tfq/dmi)