Jakarta, Pahami.id –
Koordinator Kementerian Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Koreksi Republik Indonesia sekarang berfokus pada pengembalian predator seksual atau kasus seumur hidup yang dihukum karena kekerasan seksual Reynhard Sinaga di dalam Bahasa inggris.
Staf Khusus untuk Hubungan Internasional Kementerian Hukum dan Pusat Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah, mengatakan bahwa kembalinya garis kematian Indonesia dilakukan melalui negosiasi bilateral antara kedua negara.
“Kami akan kuat karena kami akan mengembalikan orang itu, kedutaan Inggris dalam waktu dekat akan berkonsultasi dengan kami, semoga kami dapat mengembalikannya,” katanya. Di antaraSelasa (4/2).
Dia mengatakan pada saat ini pangkat Kementerian Koordinator untuk Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Koreksi telah berkoordinasi dengan pemerintah Inggris untuk membahas upaya memulihkan penduduk Indonesia.
Selain itu, partainya juga berkomunikasi dengan keluarga Reynhard Sinaga. Hal ini dilakukan agar pemerintah dapat mengetahui sikap keluarga yang terkait dengan kasus serangan.
“Permintaan dari orang tua adalah orang yang memperkuat kita untuk pulang. Prosesnya harus berbeda dari apa yang telah dilakukan dengan Australia, Filipina dan Prancis. Proses di sini adalah perubahan penahanan, yang kita inginkan,” dia dikatakan.
Dia mengatakan pemerintah Indonesia telah memperhatikan tahanan Indonesia di luar negeri, serta negara -negara lain yang memberikan perhatian yang sama kepada orang -orang yang ditahan dan menjalani proses hukum di negara itu.
Menurut Ahmad, Indonesia akan terus bekerja dan bekerja sama dengan Nagara lainnya untuk menyetujui dan membahas proses penanganan penduduk.
Reynhard Sinaga adalah warga negara yang dijatuhi hukuman pada tahun 2020 oleh Pengadilan Manchester, Inggris, setelah bersalah atas pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap 48 pria Inggris.
Reynhard Sinaga melakukan kejahatan selama sekitar dua setengah tahun. Hakim mengatakan Reynhard harus masuk penjara selama 30 tahun, sebelum dia diizinkan untuk mengajukan pengampunan.
(Antara/dal)