Berita Remaja 17 Tahun Bengkulu Bunuh 2 Anak Gegara Pancing Ikan Peliharaan

by


Jakarta, Pahami.id

Polandia Berkulu ditangkap seorang remaja dengan tersangka awal PU (17) Pembunuhan Terhadap dua anak di bawah usia AR (8) dan AB (9) penduduk Kampung Melayu, Kota Bengkulu.

“Saat ini kami mendapatkan pelaku. Kami masih mengeksplorasi motif dan kronologi dari keseluruhan acara,” kata Kasat Reskrim Polisi Bengkulu AKP bersujud Alif Yulam Lam di Kota Bengkulu pada hari Selasa (22/4).

Dia mengatakan kedua korban telah menghilang sejak Selasa (15/4) dan ditemukan diikat dalam karung di dua lokasi yang berbeda, dan pelaku PU adalah tetangga kedua.


Untuk penemuan mayat pertama pada hari Minggu sore (20/4) di perairan Muara Jenggalu, distrik Gading Cempaka. Ketika dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara di Kota Bengkulu untuk otopsi, ada tulisan di karung, “Ibrahim Tanjung Bengkulu”.

Dengan tulisan itu, polisi mencari dan mengarah ke rumah pekerja publik yang masih tinggal di lingkungan itu bersama para korban.

Selain itu, pada Senin malam (21/4), polisi mencari rumah PU dan menemukan karung lain yang dilemparkan ke dalam tangki rumah pelaku dengan tulisan yang sama.

Para pelaku segera dibawa ke polisi Bengkulu untuk penyelidikan intensif.

Komisaris Polisi Bengkulu Polar Sudarno mengatakan insiden tragis itu terjadi pada hari Selasa (15/4) sekitar 16.00 WIB di kolam ikan yang terletak di belakang rumah tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motif pembunuhan didasarkan pada detak jantung tersangka karena kedua korban memancing di kolamnya.

“Di belakang rumah tersangka adalah kolam hewan peliharaan. Ketika ikan hilang dan korban ditemukan di sekitar lokasi, tersangka menutupi dan menggulungnya untuk wastafel,” kata Sudarno Selasa.

Pada pukul 18:00 WIB, tersangka melemparkan tubuh AR ke jembatan menuju bintang. Mayat itu kemudian ditemukan di perairan muara Jengalu.

Kondisi tubuh berada dalam karung yang berisi batu sebagai pemberat.

“Kecurigaan pertama adalah termasuk dalam karung dan ada pemberat, ada upaya untuk mengalami kekerasan,” katanya.

Hasil otopsi AA menunjukkan memar di pipi, dahi, dan leher, dan kematian karena perceraian. Meskipun kondisi tubuh AR yang rusak menyebabkan penyebab kematian.

Saat ini, anggota polisi sektor Kampung Melayu diberitahu di sekitar rumah tersangka untuk mengharapkan penduduk insiden tersebut.

“Petugas polisi sektor, Bhabinkamtibmas, RT, dan RW berdiri di rumah tersangka,” katanya.

Untuk menghindari kemungkinan evaluasi massal, katanya, keluarga pelaku juga dijamin oleh polisi dan rumah pelaku dipasang Jalur Polisi atau jalur polisi sehingga penduduk setempat tidak memasuki area tersebut.

“Kami berharap masyarakat akan tetap tenang, kasus ini ditangani oleh polisi dan akan diproses sesuai dengan undang -undang yang relevan, kami mengajukan banding bahwa tidak ada tindakan main hakim sendiri,” katanya.

Sudarno menambahkan bahwa, menurut penyelidikan, kedua tersangka tidak terlibat dan tidak tahu kejahatan, karena mereka jarang di rumah.

“Setelah insiden itu, tersangka menaburkan batu kapur, daun serai, dan bahan -bahan lain ke dalam tangki septik untuk menghilangkan bau. Di antara para tersangka dan para korban yang mereka kenal satu sama lain karena rumah mereka sudah dekat,” katanya.

Mayat korban dilemparkan ke dalam septic tank karena tersangka mengklaim tidak punya cukup waktu untuk melemparkannya ke tempat lain.

Untuk tindakan mereka, PT didakwa berdasarkan Pasal 80 paragraf (3) Nomor Hukum 35 tahun 2014 tentang amandemen hukum nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak -anak, serta Pasal 338 KUHP (KUHP), dengan ancaman maksimum 15 tahun penjara.

(Antara/isn)