Berita Ramai-ramai Ormas Keagamaan Respons Pemberian Izin Kelola Tambang

by


Jakarta, Pahami.id

Beberapa organisasi kemasyarakatan keagamaan (ormas) sudah menyuarakan pendapatnya mengenai sedekah izin pengelolaan lahan pertambangan yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai aturan ini merupakan terobosan baru karena memberikan peluang bagi organisasi keagamaan untuk mengelola lahan tambang.

Pasalnya, kata dia, pemerintah sebelumnya hanya memberikan izin pengelolaan pertambangan kepada badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan.


“Dengan terbitnya orde baru ini, terdapat sebuah terobosan yang dilakukan pemerintah yang perlu diapresiasi, karena dalam orde baru ini organisasi keagamaan yang telah banyak berjasa bagi bangsa dan negara diberikan kesempatan oleh pemerintah untuk ikut serta dalam orde baru. mengatur ongkosnya,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (1/6).

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Anwar menilai dengan kebijakan tersebut, organisasi keagamaan akan bisa memperoleh sumber pendapatan baru untuk menunjang aktivitasnya.

Menurutnya, kegiatan yang dilakukan organisasi keagamaan pada umumnya juga berkaitan dengan tugas dan fungsi pemerintah yaitu melindungi, mendidik, dan mensejahterakan umat.

Anwar mencontohkan dalam hal perlindungan masyarakat, organisasi keagamaan besar sangat sering hadir di lokasi bencana untuk membantu masyarakat.

Namun pergerakan mereka terkesan terbatas karena keterbatasan dana sehingga tidak bisa membeli dan menyediakan peralatan serta hal-hal lain yang diperlukan, ujarnya.

Senada, Ketua Umum Persatuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) Gomar Gultom juga mendukung langkah Presiden Jokowi yang membolehkan organisasi keagamaan memiliki badan usaha yang mengelola wilayah pertambangan.

Gomar mengatakan, keputusan tersebut juga merupakan wujud komitmen Presiden Jokowi untuk melibatkan sebanyak-banyaknya elemen masyarakat untuk turut serta mengelola aset bangsa.

Kedua, juga menunjukkan apresiasi Presiden terhadap organisasi keagamaan yang telah berkontribusi dalam pembangunan negara ini sejak awal, ujarnya.

Menurutnya, keterlibatan ormas keagamaan di IUP pertambangan bisa menjadi kesuksesan dan contoh baik di masa depan, selain akan berdampak positif bagi pengelolaan tambang jika pengawasan dilakukan dengan baik.

Di sisi lain, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengaku menolak berkomentar banyak mengenai aturan tersebut.

Ia hanya mengatakan, keputusan ini merupakan kewenangan pemerintah. Mu’ti menegaskan, hingga saat ini belum ada pembahasan atau penawaran kepada Muhammadiyah terkait pengelolaan lahan tambang tersebut.

“Itu kewenangan pemerintah. Sampai saat ini belum ada pembahasan atau tawaran dari pihak Muhammadiyah,” jelasnya.

Jokowi sebelumnya resmi membuka jalan bagi ormas keagamaan untuk mengelola lahan pertambangan melalui PP No. 25 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Peraturan tersebut ditandatangani Jokowi dan diumumkan pada Kamis (30/5).

Aturan baru tersebut menyisipkan pasal 83A yang memberi peluang bagi organisasi keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

“Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat ditawarkan secara istimewa kepada Badan Usaha yang tergabung dalam organisasi masyarakat keagamaan,” tulis Pasal 83A (1) PP 25/2024, dikutip Jumat (31/5).

Sesuai Pasal 83A (2) PP 25/2024, WIUPK merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Meski demikian, Pasal 83 ayat (3) aturan yang sama mengatur bahwa IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi masyarakat keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dialihkan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan menteri. .

“Kepemilikan saham organisasi-organisasi keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menguasai,” lanjut Pasal 83 ayat (4) PP 25/2024.

Selain itu, badan usaha yang tergabung dalam organisasi keagamaan penerima IUPK dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.

(tfq/fra)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);