Jakarta, Pahami.id —
Partai Perindo Diperkirakan tidak akan lolos ke parlemen dalam Pemilu 2024 oleh lembaga survei dalam hitungan cepat atau hitungan cepat.
Di dalam hitungan sebenarnya KPU, partai besutan Hary Tanoesoedibjo, juga memperoleh suara di bawah ambang batas parlemen atau ambang batas parlemen yaitu 4 persen.
Litbang Kompas menyebutkan total suara Partai Perindo sebesar 1,38 persen. Total perolehan suara sebanyak 99,35 persen pada Senin (19/2) pukul 10.38 WIB.
Selain Parti Perindo, sembilan partai lainnya juga diprediksi tak lolos ke Senayan. Kesembilan partai tersebut adalah PPP 3,87 persen; PSI 2,81 persen; Hanura 0,86 persen; Lonjakan sebesar 0,84 persen; Pekerja 0,68 persen; Ummat 0,47 persen; PDB 0,39 persen; Garuda 0,30 persen; dan PKN 0,23 persen.
<!–
/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>
Lembaga Survei Voxpol hingga Senin pukul 14.38 WIB juga menyimpulkan Partai Perindo hanya meraih 1,42 persen suara. Angka tersebut berdasarkan total 79,10 persen data yang masuk.
Berdasarkan lembaga survei tersebut, ada delapan parpol yang diprediksi tak lolos parlemen. Yaitu PSI 2,93 persen; Lonjakan sebesar 0,91 persen; Tenaga Kerja 0,70 persen; Hanura 0,68 persen.
Lalu, Partai Ummat 0,49 persen; PDB 0,44 persen; Garuda 0,32 persen; dan PKN 0,24 persen.
Sedangkan berdasarkan hasil sementara hitungan sebenarnya KPU, Selasa (10/2) pukul 10.00 WIB, Partai Perindo memperoleh 838.983 suara atau 1,31 persen.
Angka tersebut diperoleh dari jumlah suara yang sudah terunggah sebanyak 478.048 dari total 823.236 TPS yang ada atau 58,07 persen.
Penghitungan suara oleh KPU telah dilakukan sejak Rabu (14/2). KPU mengumpulkan data hasil suara di seluruh TPS di seluruh Indonesia melalui aplikasi Sirekap.
Meski begitu, terdapat beberapa kejanggalan dalam situasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 karena terdapat perbedaan jumlah perolehan suara partai dengan perolehan kumulatif suara masing-masing calon legislatif.
Hasil resmi perolehan suara yang akan ditetapkan KPU adalah penghitungan suara manual yang dilakukan secara bertahap mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota hingga nasional.
(Yala/Senin)
!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);
fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);