Berita Putusan MK Pukulan Telak bagi Warisan Dinasti Jokowi

by


Jakarta, Pahami.id

Media Malaysia juga menyoroti polemik perebutan kekuasaan antara DPR RI dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah hal dalam UU Pilkada.

Bintang tuliskan judulnya dengan jelas”Keputusan pengadilan tersebut memberikan pukulan telak terhadap warisan Dinasti Jokowi di Indonesia.


Media memang menyoroti bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan pukulan telak bagi warisan Dinasti Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Indonesia.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan perubahan batasan usia minimal 30 tahun bagi calon yang ingin mencalonkan diri dalam pilkada.

Bintang lalu menggarisbawahi, utusan tersebut bertentangan dengan keputusan MA dan berpotensi ‘menggagalkan’ upaya pencalonan putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk maju pada Pilgub Jateng tahun ini.

Kaesang sendiri baru berusia 30 tahun per 25 Desember 2024. Sedangkan pendaftaran untuk mengikuti pemilu provinsi paling lambat November 2024 dengan usia minimal 30 tahun.

“Keputusan (MK) tersebut nampaknya merupakan kemunduran bagi warisan dinasti Jokowi, seperti yang diketahui Presiden, yang sedang bersiap untuk menyerahkan kekuasaan pada bulan Oktober karena keterbatasan masa jabatan,” tulisnya. Bintang.

Dugaan nepotisme muncul pada tahun 2023 setelah Mahkamah Konstitusi dalam keputusan yang dipimpin oleh kakak ipar Jokowi (Anwar Usman) menurunkan batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden. Hal itu membuka jalan bagi anak sulung Joko Widodo. putranya yang baru berusia 36 tahun (Gibran Rakabuming ) untuk mencalonkan diri pada pemilu dan menjadi wakil presiden pada bulan Oktober,” lanjut pemberitaan media tersebut.

Bintang kemudian diberitakan adik Gibran, Kaesang, berencana mengambil alih jabatan bupati setelah Mahkamah Agung pada Mei melonggarkan batasan usia minimal 30 tahun. Media juga menyoroti keberhasilan Jokowi menjadi Presiden setelah menjadi Gubernur DKI Jakarta pada Pilpres 2014.

Media asal Singapura itu kemudian mengutip pakar hukum dari Fakultas Hukum Mekanik, Bivitri Susanti, terkait putusan MK vs putusan Mahkamah Agung.

Mahkamah Konstitusi menafsirkan undang-undang, sedangkan Mahkamah Agung menafsirkan aturan pelaksanaannya. Yang jelas aturan baru harus kita ikuti. Tidak ada pilihan selain melaksanakan putusan Mahkamah (MK), kata Bivitri, dikutip dari Antara. Bintang.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah memutus dua gugatan terkait Pilkada 2024, yaitu gugatan dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Melalui dua putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi DPRD dan syarat usia calon gubernur harus 30 tahun bila menentukan. calon.

Menyusul itu, Baleg DPR hari ini menggelar rapat membahas revisi UU Pilkada Provinsi.

Dalam rapat tersebut, Panitia Kerja RUU Pemilu DPR RI sepakat untuk mengubah syarat ambang batas pencalonan pemilu dari jalur partai menjadi hanya berlaku bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi alias Awiek juga mengatakan pihaknya sudah menulis surat kepada pimpinan DPR. Baleg berharap pengesahan RUU ini bisa masuk dalam rapat paripurna hari ini.

Gerakan DPR juga menuai kemarahan masyarakat karena dianggap sebagai perpanjangan tangan oligarki yang berkuasa di Indonesia untuk mempertahankan kekuasaan.

Sekitar ribuan orang sejak pagi tadi menggelar aksi unjuk rasa menolak DPR di dekat Gedung DPR RI.

(tim/bac)