Berita Putusan MK Berpotensi Tutup Peluang Kaesang Jadi Cawagub Jateng

by


Jakarta, Pahami.id

Pimpinan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep tidak memenuhi persyaratan usia untuk pencalonan gubernur untuk mencalonkan diri Pilkada 2024.

Hal ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan perubahan syarat usia minimum dalam UU Pilkada Provinsi. Keputusan tersebut tertuang dalam keputusan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Dalam putusannya, MK menilai perlu ada kepastian ketika KPU menentukan apakah usia seorang calon memenuhi syarat atau tidak. Mahkamah Konstitusi menegaskan usia calon bupati dan wakil bupati harus ditetapkan pada saat pengangkatan.


Mahkamah Konstitusi juga menilai aturan dalam Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pemilukada tidak memerlukan makna tambahan.

Sedangkan Pasal 7 ayat 2 huruf e mengatur tentang persyaratan usia pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota. Bunyi huruf e pada artikel tersebut adalah:

“Usia minimal 30 (tiga puluh) tahun bagi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun bagi Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.”

Mahkamah Konstitusi menilai pasal tersebut sudah jelas dan tidak ambigu.

“Apabila makna Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 ditambah dengan norma yang diminta pemohon, maka norma lain yang termasuk dalam kelompok syarat calon yang akan ditafsirkan tidak perlu dipenuhi. pada saat pendaftaran, penelitian, dan pengangkatan sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata Saldi.

Merujuk pada putusan MK, Kaesang tercatat tidak memenuhi syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur pada pemilu serentak 2024 ini karena Kaesang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang.

Lewat putusan tersebut, peluang Kaesang untuk ikut bertarung di Pilgub pun semakin tertutup meski sebelumnya MA telah memerintahkan KPU mengubah aturan penetapan usia peserta pilkada.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menilai usia bupati harus ditentukan pada saat pengangkatan, bukan pada saat pendaftaran pasangan calon.

Peraturan ini berdampak pada beberapa dinamika politik. Salah satunya adalah kemungkinan putra Presiden Jokowi, Kaesang, mencalonkan diri sebagai gubernur pada Pilkada Serentak 2024.

Nama Kaesang belakangan dipacu NasDem dan beberapa partai yang berafiliasi dengan KIM plus untuk bersaing di Pilgub Jateng 2024 bersama Ahmad Luthfi.

Undang-undang Pilkada Provinsi mengatur syarat kelayakan calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun. Kaesang baru akan menginjak usia 30 tahun pada akhir Desember 2024. Sedangkan pendaftaran pilkada provinsi akan dilakukan pada akhir Agustus, dan penjaringan calon akan diumumkan pada 22 September 2024.

Direktur Eksekutif Needem Khoirunnisa Nur Agustyati menyatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi tentang syarat pencalonan kepala daerah akan berlaku pada Pilkada 2024.

Keputusan tersebut sah saat ini, kata Khoirunnisa CNNIndonesia.comSelasa (20/8).

Kata dia, jika keputusan itu tidak dilaksanakan pada Pilkada 2024, bisa menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

Senada, Anggota Dewan Pertimbangan Needem, Titi Anggraini juga mengatakan keputusan ini berlaku pada Pilkada 2024, ia meyakini keputusan MK tidak menyebutkan penundaan pelaksanaannya.

Biasanya, ketika putusan MK menunda pelaksanaannya, hal itu secara tegas disebutkan dalam putusan seperti putusan Needdem Nomor 116 Tahun 2023 tentang ambang batas parlemen yang menurut MK akan berlaku pada pemilu 2029 dan seterusnya, kata Titi saat diwawancarai. dengan CNNTV IndonesiaSelasa (20/8).

Titi pun meminta KPU tidak menafsirkan sendiri bahwa keputusan ini akan berlaku pada tahun 2029. Sebab, keputusan ini mempunyai sifat yang sama dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023 tentang syarat usia calon presiden yang digunakan untuk pasangan calon Gibran.

Mekanisme pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi selanjutnya harus dijawab oleh KPU melalui perubahan peraturan KPU atau PKPU untuk menyesuaikan putusan yang telah dikeluarkan oleh hakim Mahkamah Konstitusi.

CNNIndonesia.com masih berupaya meminta keterangan lebih lanjut terkait keputusan tersebut kepada MK dan KPU.

(tfq/tidak)