Berita Pungli Rutan KPK, Tahanan Diminta Uang Rokok Rp200-300/Hari

by


Jakarta, Pahami.id

Terpidana kasus suap impor bawang putih, Elviyanto mengaku petugas meminta uang rokok Rp 200-300 ribu/hari. Rutan KPK.

Persoalan itu terungkap saat Elvianto dihadirkan sebagai saksi kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

“Bukankah kamu satu-satunya yang menyetor Rp 5 juta per bulan, apakah kamu juga dimintai uang sampingan oleh Muhammad Ridwan?” tanya jaksa di Pengadilan Typikor Jakarta Pusat, Senin (2/9/).


“Apa yang kamu tanyakan apakah aku akan menjadi koordinator atau tidak?” kata Elviyanto.

“Sebelum menjadi koordinator,” kata jaksa.

“Sebelumnya narapidana biasanya suka dimintai uang untuk membeli rokok, itu biasa saja,” jawab Elviyanto.

Jaksa penuntut umum kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Elviyanto nomor 10. BAP menjelaskan, ada permintaan petugas rutan kepada Elviyanto untuk pembayaran sebesar Rp 200-300 ribu per hari.

“Iya itu di BAP nomor 10, saya baru baca kalau lupa, ‘selain itu saya juga sering dimintai uang langsung oleh petugas rutan sekitar Rp 200 (ribu) sampai Rp 300 ribu. ‘. Uang apa ini?” tanya jaksa.

“Saat saya menjadi koordinator setiap hari,” jawab Elviyanto.

Elviyanto mengatakan, terdakwa yang sering meminta uang sehari-hari adalah Mahdi Aris dan Suharlan. Kata dia, setiap petugas rutan yang hendak pulang harus diberikan uang.

“Beberapa orang yang sering meminta uang kepada saya adalah Mahdi Aris dan Suharlan, pernahkah hal itu terjadi?” tanya jaksa.

“Iya tiap hari,” jawab Elviyanto.

“Apakah kamu bertanya setiap hari?” tanya jaksa.

“Setiap hari petugas mau pulang harus diberi uang,” jawab Elviyanto.

“Uang bulanan ya, harian ya juga?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Elviyanto.

“Luar biasa ya,” kata jaksa.

15 Mantan Pegawai KPK Dituntut Pembayaran Rp 6,3 Miliar

Sebelumnya, total ada 15 mantan pegawai KPK yang didakwa melakukan pemerasan di Rutan KPK. Praktek pungli terhadap narapidana di Rutan KPK disebut mencapai Rp 6,3 miliar.

Penindakan ini dilakukan sejak Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap narapidana di Rutan KPK. Perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang, Peraturan KPK, dan Tata Tertib DPR KPK.

Jaksa penuntut umum menyebut perbuatan 15 mantan pegawai KPK itu telah memperkaya dan memberi manfaat bagi diri sendiri dan orang lain. Jaksa menilai mereka melanggar Pasal 12 huruf e KUHP Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Telah melakukan, memerintahkan untuk melaksanakan, atau ikut serta dalam melakukan suatu perbuatan yang berkaitan sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai suatu perbuatan yang terus-menerus, dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” kata Jaksa Penuntut Umum.

Berikut 15 terdakwa dalam kasus tersebut:

1. Deden Rochendi
2.Hengki
3. Ristanta
4.Eri Angga Permana
5. Sopian Hadi
6.Ahmad Fauzi
7. Agung Nugroho
8. Hakim Ari Rahman
9.Muhammad Ridwan

10. Mahdi Aris
11.Suharlan
12.Ricky Rachamwanto
13. Wardoyo semuanya
14.Muhammad Abduh
15. Ramadhan Ubaidillah.

Baca selengkapnya di Di Sini.

(tim/bukan)