Berita Propam Polda Metro Patsus Anggota yang Tipu Warga Janjikan Masuk KAI

by


Jakarta, Pahami.id

Bidang Profesi dan Keamanan (Propam) Polres Metro Jaya mengaku telah memproses pelanggaran etik Bripda Wahyu terkait kasus dugaan penipuan.

Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan mengatakan, proses etik dilakukan karena Bripda Wahyu diduga menipu korban Makmurdin Muslim dengan dalih menjanjikan pekerjaan di PT KAI.


“Proses kode etik Bripda Wahyu sudah kami tangani,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (17/9).

Sementara terkait proses pidana penipuan yang dilakukan Bripda Wahyu, kata Bambang, sedang ditangani penyidik ​​Direktorat Reserse Kriminal Umum.


Dalam kasus ini, dia membenarkan Propam Polda Metro Jaya juga telah memberikan sanksi penyelesaian khusus (Patsus) kepada Bripda Wahyu.

“Kami telah menahan mereka yang diduga pelanggar,” ujarnya.

Sebelumnya, seorang pemuda bernama Makmurdin Muslim (27) melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan Bripda Wahyu, anggota Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polda Metro Jaya.

Dalam laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/5462/IX/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, korban mengaku dijanjikan diterima menjadi teknisi di PT KAI (Persero) dengan syarat uang jaminan. Rp 50 juta.

“Saya datang ke Polda untuk membuat laporan agar kasus ini bisa terungkap, sehingga kasus ini bisa diadili dengan baik,” ujarnya.

Dijelaskannya, penipuan bermula saat ia mendapat informasi adanya lowongan pekerjaan di PT KAI yang didalangi Bripda Wahyu melalui teman istrinya, Ajeng.

Keduanya kemudian bertemu pada Minggu, 5 Mei kemarin. Dalam pertemuan itu, Bripda Wahyu berjanji akan memasukkan Arif ke bagian teknisi PT KAI, namun harus membayar Rp 50 juta.

Korban kemudian ditipu dengan janji tersebut dan membayar pelaku dengan mencicil sebanyak tiga kali. Pembayaran pertama Rp 25 juta. Lalu yang kedua Rp 15 juta dan yang ketiga Rp.

“Kerugian saya Rp 50 juta, tiga kali transfer Mei, Juli, dan Agustus,” ujarnya.

(tfq/fra)