Berita Pro dan Kontra Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo Subianto

by


Jakarta, Pahami.id

Pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabu Subianto menuai baik dan buruk.

Ia mendapat kenaikan pangkat kehormatan dari Presiden Joko Widodo pada rapat TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap, Rabu (28/2).


Kritik pemberian pangkat tersebut kepada Prabowo salah satunya datang dari anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin. Menurutnya, istilah pangkat kehormatan sudah tidak dikenal lagi di dunia militer.

Di TNI tidak ada istilah pangkat kehormatan, kata Hasanuddin dalam kesaksiannya, Selasa (27/2).

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Hasanuddin menjelaskan, aturan kepangkatan di TNI terdapat pada Pasal 27 UU 34/2004 tentang TNI. Kata dia, pasal tersebut tidak mengatur kenaikan pangkat perwira atau prajurit yang sudah purna tugas.

“Dalam UU 34 Tahun 2004, tidak ada kenaikan pangkat dari purnawirawan TNI menjadi purnawirawan TNI. Lagi pula, sejak UU TNI diundangkan, hal itu sudah tidak ada lagi seperti pada masa Orde Baru,” kata Hasanuddin.

Kini, kata dia, pangkat kehormatan hanya bisa diberikan kepada prajurit atau perwira aktif.

Sementara itu, Juru Bicara Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, pangkat jenderal yang diterima Prabowo merupakan bentuk kenaikan pangkat khusus sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2009.

Dahnil mengatakan, Prabowo bukanlah sosok pertama yang menerima hal tersebut. SBY, AM Hendropriyono dan beberapa tokoh militer lainnya juga mendapat kenaikan pangkat yang sama.

Dikatakannya, penganugerahan gelar jenderal kehormatan kepada Prabowo tidak lepas dari dedikasinya terhadap tentara dan pertahanan di Indonesia selama ini.

Pemberian jabatan jenderal penuh kepada Pak Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Pak Prabowo terhadap dunia militer dan pertahanan, ujarnya.

Belakangan, kritik juga datang dari pengamat militer sekaligus peneliti senior Marapi Consulting, Beni Sukadis, yang menyarankan agar Jokowi mengkaji ulang pemberian promosi khusus kepada Prabowo.

Ia mempertanyakan dasar pemberian pangkat tersebut karena menilai Prabowo tidak memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang.

Selain itu, ia juga mempertanyakan rekam jejak Prabowo di era orde baru. Ia membawa Surat Keputusan Dewan Kehormatan Pejabat (DKP) nomor KEP/03/VIII/1998/DKP.

Melalui surat ini, Letjen. Jenderal TNI Prabowo selaku penyidik ​​disarankan menerapkan hukum administratif berupa pemberhentian dinas militer.

Dikonfirmasi terpisah, TNI menegaskan Prabowo tidak pernah diberhentikan dari dinas militer.

“Sesuai surat keputusan presiden nomor 62/ABRI/98 tanggal 22 November 1998, isi keputusannya adalah pemberhentian dengan hormat dan hak pensiun, tidak ada kata-kata tentang pemberhentian,” kata Kapolri. , Mayjen Nugraha Gumilar, dalam pesan singkatnya kepada CNNIndonesia.comSelasa (27/2).

(mnf/pmg)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);