Berita Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Didakwa Pimpin Pemberontakan

by


Jakarta, Pahami.id

Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeoldidakwa atas tuduhan memimpin pemberontakan terkait Deklarasi Darurat Militer pada Desember 2024. Yoon menjadi presiden Korea Selatan pertama yang didakwa dan ditangkap.

Jaksa Korea Selatan mendakwa Yoon pada Minggu (26/1) atau sehari sebelum masa penahanan Yoon berakhir pada Senin (27/1). Dia ditangkap oleh Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Senior (CIO) pada 19 Januari.


Dilaporkan Waktu Koreajaksa mendakwa Yoon hanya dengan tuduhan memimpin pemberontakan dan takut tersangka dapat menghancurkan bukti.

Yoon juga menghadapi tuduhan penyalahgunaan kekuasaan, namun tuduhan tersebut dibatalkan. Berdasarkan hukum Korea Selatan, seorang presiden kebal dari tindakan hukum selama masa jabatannya, kecuali dalam kasus pemberontakan.

Sebelumnya, Jaksa Agung Shim Woo Jung mengadakan pertemuan dengan jaksa di Korea Selatan, untuk membahas langkah selanjutnya dalam kasus Yoon.

CIO yang memimpin penyelidikan Yoon menyerahkan kasus tersebut ke kejaksaan setelah lembaga antikorupsi berulang kali gagal menangkap Yoon. Kejaksaan mempunyai wewenang untuk menuntut Presiden.

Menanggapi tuduhan tersebut, tim hukum Yoon mengkritik penuntutan dan menegaskan bahwa ia akan mengungkapkan perilaku ilegal apa pun dalam penyelidikan.

“Jaksa telah melakukan kesalahan besar dengan menjadikan dirinya sebagai jaksa penuntut umum CIO dan alat kepentingan politik. Dakwaan terhadap presiden hari ini meninggalkan kesan mendalam pada warisan para jaksa,” kata tim kuasa hukum Yoon.

(DNA/DNA)