Batam, Pahami.id –
Total 14 warga negara Indonesia (Warga negara Indonesia) dicegat oleh para pejabat dari provinsi Pusat Perlindungan Pekerja Migran (BP3MI) Indonesia dari Kepulauan Riau, saat berangkat dengan feri melalui pelabuhan internasional Batam Center dan Harbor Bay ke Johor Bahru MalaysiaMinggu (26/1).
Mereka diberhentikan karena ingin bekerja di negara -negara tetangga sebagai pelayan dan petani.
Lusinan orang Indonesia meninggalkan tamasya menggunakan paspor yang berkunjung, tanpa dokumen formal sebagai pekerja migran Indonesia (PMI).
“Bekerja sebagai anggota rumah dan bekerja di kebun, mode perjalanan ke Malaysia,” kata kepala Kepulauan Riau Pusat Perlindungan Migran Indonesia (BP3MI), Komisaris Polisi. Imam Riyadi, saat dihubungi Cnnindonesia.comMinggu (26/1).
Imam mengatakan bahwa dari 14 orang Indonesia dicegah untuk berangkat ke Malaysia, delapan dari Jawa Timur, empat Nusa Tenggara Barat, satu dari Yogyakarta, dan satu dari Aceh.
Selain itu, mereka yang dicurigai menjadi korban kejahatan perdagangan manusia (TPPO) akan dikoordinasikan dengan BP3MI di area aslinya untuk pengembalian pengiriman.
“Kami masih berkoordinasi dengan East Java BP3MI, NTB, Yogyakarta dan Aceh untuk pengiriman rumah mereka,” katanya.
(ARP/DNA)