Berita Prancis Sahkan UU Baru, Hak Asuh Orang Tua Abusif ke Anak Bisa Dicabut

by


Jakarta, Pahami.id

Parlemen Perancis mengesahkan undang-undang yang mengatur sanksi berat bagi orang tua yang menganiaya dan melakukan pelecehan seksual terhadap anak mereka.

Dilaporkan AFPMenurut aturan baru, hak orang tua dapat ditangguhkan bagi orang tua yang anaknya sedang diselidiki karena inses atau kekerasan dalam rumah tangga. Jika terbukti bersalah, hak orang tua dapat dicabut sepenuhnya.

Majelis Nasional Perancis memberikan lampu hijau pada RUU tersebut pada Senin lalu. Sehari kemudian, majelis tinggi Senat juga memberikan persetujuan.


Kelompok hak asasi manusia sering mengkritik kelemahan sistem peradilan yang masih menyebabkan anak-anak berada dalam bahaya atau bahkan ditahan oleh orang-orang yang dicurigai melakukan kekerasan sementara penyelidikan berlarut-larut.

Berdasarkan undang-undang baru, orang tua yang sedang diselidiki atas dugaan pelecehan seksual atau kejahatan lain terhadap anak-anak mereka secara otomatis akan kehilangan semua hak sebagai orang tua, termasuk hak untuk menjaga atau membiarkan anak-anak mereka tinggal.

Hal ini sebelumnya hanya terjadi jika penyelidikan telah dibuka terhadap dugaan kejahatan yang dilakukan oleh salah satu orang tua terhadap orang tua lainnya.

Undang-undang baru ini juga menjamin pencabutan hak sepenuhnya jika salah satu orang tua dinyatakan bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap anak mereka, atau melakukan kejahatan terhadap anak mereka atau orang tua lainnya, kecuali jika hakim menegaskan keputusan yang berbeda.

Dalam bentuknya yang paling ketat, hukuman ini berarti orang tua tidak diberi informasi tentang momen-momen penting dalam kehidupan anak-anaknya.

“Adalah tugas kita untuk melindungi anak-anak yang menjadi korban kekerasan orang tua,” kata Menteri Kehakiman Eric Dupond-Moretti.

Pakar PBB pada bulan Januari mendesak Prancis untuk bertindak cepat untuk melindungi anak-anak dari pelecehan seksual lainnya yang dilakukan oleh teman dekat.

Kasus-kasus tersebut merujuk pada kasus-kasus di mana anak-anak yang diduga menjadi korban atau berisiko tinggi mengalami pelecehan seksual “ditempatkan dalam tahanan ayah yang menjadi sasaran tuduhan tersebut, dan sang ibu dihukum karena melakukan penculikan anak karena berusaha melindungi anak-anak mereka.”

Di Perancis, sekitar 160 anak menjadi korban pelecehan seksual setiap tahunnya. CIIVISE, sebuah komisi yang dibentuk oleh pemerintah Perancis untuk melindungi korban pelecehan seksual, melaporkan bahwa 5,5 juta orang dewasa menderita pelecehan seksual selama masa kanak-kanak mereka, dengan 95 persen pelakunya adalah laki-laki.

(sfr)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);