Berita Pramono Anung Sebut Tak Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta

by


Jakarta, Pahami.id

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan bahwa orang -orang Jakarta luar biasa Pajak Kendaraan Harus terus membayar tugas mereka.

Pramono mengakui bahwa kebijakan tersebut berbeda dari daerah lain yang menghasilkan tunggakan pajak kendaraan. Salah satu kebijakan diadakan di Jawa Barat oleh Gubernur Dedi Mulyadi.

“Saya sama sekali tidak mengkritik area lain. Ketika kami menjelajahi, rata -rata mobil kedua dan ketiga tidak membayar pajak di Jakarta. Lalu saya akan mengejar ketinggalan, di mana mobil ingin MegoTapi itu harus membayar pajak, “kata Pramono. momen.com.


Selain itu, ia menyatakan bahwa ia akan membebaskan tanah dan bangunan pedesaan dan perkotaan (UN-P2) untuk rumah dan apartemen di Jakarta dengan beberapa kriteria.

Pramono mengatakan DPR dengan nilai objek pajak (NJOP) di bawah RP2 miliar dan sebuah apartemen dengan NJOP di bawah RP650 juta di Jakarta akan bebas dari PBB.

Kebijakan ini terkandung dalam Ordo Gubernur Nomor 281 tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Maret 2025 oleh Pramono Anung.

“Jadi, jika rumah NJOP di bawah Rp 2 miliar, PBB gratis.

Menurutnya, kebijakan itu akan menguntungkan komunitas kelas menengah bawah di Jakarta. Namun, aturan ini tidak berlaku untuk kepemilikan rumah kedua dan sebagainya.

“Oleh karena itu, hampir beberapa PBB di rakyat Jakarta, kecuali mereka yang mampu membelinya, kami bebas,” katanya.

Dia menjelaskan bahwa kepemilikan rumah kedua hanya menerima 50 persen dari rilis. Sedangkan rumah ketiga dan sebagainya masih dikenakan pajak penuh.

“Jadi NJOP di gedung pertama sepenuhnya dirilis, jika NJOP untuk rumah kedua maka 50 persen, tiga dibayar penuh karena dia bisa,” katanya.

(Yoa/anak -anak)