Berita Malaysia Batalkan Hukum Gantung 6 Siswa Setrika Teman Hingga Tewas

by


Jakarta, Pahami.id

Federal Malaysia Batalkan keputusan hukum untuk menangguhkan enam remaja yang sebelumnya dihukum karena menyetrika teman -teman mereka sampai mati.

Surat Melayu melaporkan bahwa keputusan itu diputuskan oleh Pengadilan Federal pada 28 Februari, dengan alasan bahwa enam remaja tidak dapat dihukum karena membunuh dan berkonspirasi dalam pembunuhan seorang remaja bernama Zulfarhan Osman Zulkarnain karena kekurangan bukti yang cukup.


Pengadilan federal juga memutuskan untuk memaksakan hukuman penjara 18 tahun untuk mereka karena dia menilai bahwa remaja lebih cenderung memiliki konspirasi dalam kejahatan yang lebih ringan berdasarkan Pasal 304 (a) KUHP.

Keenam remaja itu sendiri adalah mahasiswa Universitas Pertahanan Nasional Malaysia, dikutip dari Surat. Mereka bernama Muhammad Akmal Zuhairi Azmal (OKT1), Muhammad Azamuddin Mad Sofi (Oct2), Muhammad Najib Mohd Razi (Oct3), Muhammad Afif Najmudin Azahat (Oct4)

Zulfarhan Osman Zulkarnain terbunuh pada 2017 setelah dipukul dan ditetapkan oleh teman -teman sekolahnya.

Kekecewaan dan penyiksaan terjadi setelah Zulfarhan dituduh mencuri laptop Oct1.

Zulfarhan kemudian disiksa di asrama mereka tiga kali. Pertama, dia dipukuli pada 21 Mei di pagi hari. Kedua, dia dipukul dengan yang ramai pada 22 Mei di pagi hari.

Ketiga, pada 22 Mei pagi, tangan dan kakinya terikat dan Oct1 sampai Oct5 menempelkan panas ke tubuhnya, termasuk alat kelaminnya, melalui instruksi Oct6.

Pada 2017, Oct1 hingga Oct5 dituduh membunuh Zulfarhan berdasarkan Pasal 302 dan Pasal 304 KUHP, sementara Oct6 didakwa memprotes pembunuhan itu.

Pada tanggal 2 November 2021, Pengadilan Tinggi Malaysia menyatakan bahwa Oct1 hingga Oct5 bersalah atas Pasal 304 (a) KUHP, yang mengendalikan kejahatan yang lebih ringan. Sementara itu, Oct6 dinyatakan bersalah karena berkonspirasi dengan lima lainnya.

Pada tanggal 23 Juli 2024, sebuah panel dari tiga hakim kompak sepakat bahwa 1 Oktober hingga 5 Oktober bersalah atas pembunuhan Zulfarhan berdasarkan Pasal 302 KUHP. Oct6 saat ini dinyatakan bersalah karena berkonspirasi dengan mereka.

Di Pengadilan Banding, enam terdakwa dijatuhi hukuman mati.

Keputusan itu berbeda dari keputusan tiga panel hakim di Pengadilan Tinggi Malaysia kali ini. Keenam remaja hanya dijatuhi hukuman dihukum di bawah hukuman pengadilan yang lebih ringan, 18 tahun penjara.

(BLQ/BAC)