Jakarta, Pahami.id —
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengantarkan Presiden Prabu Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pengangkatan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan Presiden sudah ditandatangani, kata Pras di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/2).
Namun Pras belum bisa memastikan kapan Adies akan mengucapkan sumpah jabatan sebagai hakim konstitusi.
Adies diangkat menjadi hakim konstitusi setelah Arief Hidayat pensiun.
DPR melalui Rapat Paripurna Selasa (27/1) menyetujui Adies. Pencalonan Adies menggantikan Inosentius Samsul yang pada Agustus 2025 juga disetujui DPR sebagai pengganti Arief.
Adies sendiri merupakan Wakil Ketua Umum Partai Golkar. Ia juga pernah menjabat Wakil Pimpinan DPR dari Fraksi Golkar.
Proses pencalonan Adies menjadi hakim Mahkamah Konstitusi tak lepas dari perhatian. Salah satunya uji kualifikasi dan kelayakan oleh Komisi III DPR yang digelar singkat.
Agenda tersebut juga tidak masuk dalam jadwal rapat harian yang dikeluarkan DPR pada Senin (26/1).
Rapat tersebut digelar setelah Komisi III menggelar dua rapat maraton bersama Kapolri dan Komisi Yudisial mulai pukul 9.00 WIB. Usai dua rapat tersebut, Komisi III langsung menggelar uji kelayakan dan kepatutan serta rapat paripurna untuk menentukan Adies.
Rapat hanya berlangsung sekitar 20 menit, diawali dengan pemaparan makalah sekitar 10 menit oleh Adies, dilanjutkan dengan permohonan persetujuan delapan fraksi selama 10 menit.
Tidak ada kajian mendalam dari setiap anggota yang hadir dalam pertemuan tersebut. Usai pemaparan, masing-masing perwakilan suku diminta menyetujui usulan Adies.
Sebanyak delapan fraksi sepakat menyetujui Adies sebagai calon hakim MK menggantikan Arief. Usai penetapan, Anggota Komisi III DPR Safaruddin membeberkan alasan rapat uji kelayakan dan kepatutan digelar sebentar.
Arief Hidayat mulai pensiun hari ini, bertepatan dengan ulang tahunnya yang ke-70.
(fra/mnf/fra)

