Berita Hukuman Hakim Djuyamto Diperberat Jadi 12 Tahun Bui

by
Berita Hukuman Hakim Djuyamto Diperberat Jadi 12 Tahun Bui


Jakarta, Pahami.id

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. menghukum hakim Djuyamto dengan hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp. 500 juta subsider 140 hari penjara.

Djuyamto dianggap terbukti menerima suap untuk memvonis tiga perusahaan dalam kasus ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya periode Januari-April 2022.

Hakim tingkat banding mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor: 71/Pid.Sus-TPK/2025/PN.JKT.PST tanggal 3 Desember 2025 tentang masa hukuman, penjara pengganti denda, penjara pengganti nama dan rekening BRI serta status.


“Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harta benda Terdakwa akan disita dan dilelang oleh Jaksa Penuntut Umum untuk membayar denda tersebut dan apabila tidak cukup maka akan dibacakan pidana penjara PT10 hari pada Selasa (3/2).

Perkara nomor: 1/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI diperiksa dan diadili oleh ketua panel Albertina Ho bersama hakim anggota H. Budi Susilo dan Bragung Iswanto. Pj Panitera Rina Rosanawati. Keputusan tersebut dibacakan pada Senin, 2 Februari 2026.

Djuyamto dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penerimaan suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif subsider pertama.

Ia juga dikenakan denda tambahan berupa ganti rugi sebesar Rp. 9.211.864.000,00 dengan ketentuan apabila narapidana tidak membayar ganti rugi selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh penuntut umum dan dilelang untuk menutupi ganti rugi tersebut.

“Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar ganti rugi maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata hakim.

Hakim memutuskan, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan. Hakim juga memutuskan bahwa terdakwa akan tetap ditahan.

Keputusan banding Agam Syarief

Sementara Hakim Agam Syarief Baharudin tetap divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari.

Perkara bernomor 2/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang sama. Panitera Wewangian Amal Prakasa. Keputusan tersebut juga dibacakan pada Senin, 2 Februari 2026.

“Mengubah Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2025/PN.JKT.PST tanggal 3 Desember 2025 yang meminta banding, sepanjang mengandung pidana penjara pengganti denda,” kata hakim.

Hakim menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Agam berupa uang pengganti sebesar Rp6.403.780.000,00 subsider 4 tahun penjara.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata hakim.

Keputusan banding Ali Muhtarom sama dengan keputusan banding Agam Syarief.

Djuyamto, Agam Syarief, dan Ali Muhtarom merupakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara tiga korporasi yang terlibat kasus ekspor minyak sawit mentah, yakni PT Musim Mas Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Wilmar Nabati Group.

Di pengadilan tingkat pertama, Djuyamto dkk divonis 11 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Djuyamto juga dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp. 9,21 miliar subsider 4 tahun penjara.

Sedangkan Agam dan Ali Muhtarom divonis membayar uang pengganti sebesar Rp. 6,4 miliar subsider 4 tahun penjara.

Djuyamto terbukti menerima suap sebesar Rp. 9.211.864.000. Sedangkan Agam Syarief dan Ali Muhtarom masing-masing mendapat Rp 6.403.780.000.

Sementara mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Arif Nuryanta kedapatan menerima suap sebesar Rp 14.734.276.000 dan Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan menerima Rp 2.365.300.000.

Arif mengajukan banding dan hukumannya diperberat menjadi 14 tahun penjara dari semula 12,5 tahun. Sedangkan Wahyu tidak mengajukan banding.

(fra/ryn/fra)