Jakarta, Pahami.id —
Pakar politik dari Universitas Indonesia (UI) Chusnul Mar’iyah usulkan Bawaslu (Bawaslu) telah dibubarkan.
Usulan tersebut disampaikan Chusnul dalam Rapat Dengar Pendapat Masyarakat (RDPU) dengan Komisi II DPR RI terkait persoalan desain dan pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/2).
Mantan anggota KPU RI ini menilai Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) saja tidak diperlukan dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia, tak terkecuali Bawaslu.
“Sejak 2006, saya hanya menyebut Panwaslu Tidak membutuhkan khususnya Bawaslu. Masih bersifat ad-hoc, hanya ketika Profesor Muhammad menjadi Ketua Bawaslu barulah menjadi permanen. Hal ini menjadi semakin banyak rantaiitu semakin lama. Itu sebabnya saya selalu menjadi Panwaslu Tidak “Apa perlunya Bawaslu, bubarkan saja,” kata Chusnul.
Ia pun menyarankan agar posisi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani sengketa pemilu diperbaiki. Kata Chusnul, untuk saat ini segala sengketa pemilu harus dibawa ke MK.
“Bayangkan semua sengketa pemilu harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Apakah anggota dewan benar-benar membaca?” katanya.
Chusnul juga menyinggung sengketa pemilu yang diajukan pasangan calon Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi pada Pilpres 2014.
Saat itu, dia menanyakan kepada Prabowo-Sandiaga tentang barang bukti yang dibawa dalam wadah tersebut ke MK.
“Itu kelompok Pak Prabowo-Sandiaga Uno, hanya fotokopi Rp 2 miliar. Sudah lihat atau belum? Misalnya lihat, belum baca, lihat atau belum? Lalu bagaimana bisa mengambil keputusan tanpa melakukan itu? Tapi apakah kedua wadah itu sudah dibaca? Tidak,” ujarnya.
Nah, dalam konteks ini juga jadi persoalan. Kalau dulu pilkada dulu, perselisihannya hanya perselisihan Bupati di Provinsi, perselisihan di Wilayah Mahkamah Agung. Jadi kita berbagi kuasa bagaimana menyelesaikan perselisihan itu, tambah Chusnul.
(tahun/bulan)

