Jakarta, Pahami.id –
Bareskrim Poli mengatakan bahwa mantan direktur Adi Chess Club juga seorang pedagang yang juga seorang pedagang obat bius Provinsi Kalimantan Timur akan dituntut di bawah artikel pencucian uang (Tppu).
Direktur Brigadir Jenderal Undang -Undang Kejahatan Pidana Mukti Juharsa mengatakan penerapan artikel TPPU dilakukan sebagai komitmen untuk menghancurkan para pedagang sehingga mereka tidak lagi dapat beroperasi di Indonesia.
“Sesuai dengan perintah Kepala Polisi, menurut perintah Kabareskrim, jika pedagang, harus miskin, jadi kami menjelajahi TPPU,” katanya kepada wartawan pada hari Selasa (11/3).
Mukti menjelaskan bahwa para peneliti saat ini mendeteksi aliran dana dari perdagangan narkoba jaringan catur di wilayah Kalimantan. Pencarian, katanya, juga akan diadakan di Persizpapan Persizpapan Club di mana catur bertindak sebagai direktur.
“Masalah aliran dana, kami masih menyelidiki, kami masih menyelidiki aliran dana di mana saja, maka subdit TPPU akan bergerak, masih dieksplorasi, saya tidak berbicara dengan jelas,” katanya.
Sebelumnya, seorang polisi investigasi kriminal mengatakan direktur klub sepak bola Catur Adi adalah seorang pedagang narkotika besar di wilayah Kalimantan Timur.
“Peran C adalah sebagai pengedar narkoba di Kalimantan Timur dan sebagai pengontrol perdagangan narkoba di kelas IIA Balikpapan,” kata Mukti.
Mukti menjelaskan bahwa pengungkapan jaringan catur diketahui setelah mencari informasi dari Kalapas Klas IIA Balikpapan terkait dengan instruksi untuk mendistribusikan jenis obat metamfetamin.
Dia mengatakan polisi regional Kalimantan Timur bersama dengan penjara kemudian menggerebek 27 Februari. Akibatnya, katanya, itu ditemukan sebagai sirkuit narkotika 3 kilogram di penjara.
Namun, dia mengatakan bahwa narkotika metamfetamin dijual dan dikonsumsi oleh tahanan dan hanya 69 gram yang tersisa. Mukti mengatakan partainya telah berhasil mencari 9 kolega Candra di penjara.
“Mereka adalah wali di penjara, So S, J, S, A, A, B, F, dan E sebagai penjual penjara,” katanya.
Mukti mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka sebagai penjaga penjara menyetor uang dari penjualan ke Gambar D. Dia menyebutkan uang dari D -Perancang yang kemudian dikirim ke akun tersangka R dan K yang dikendalikan oleh Candra.
(TFQ/DAL)