Jakarta, Pahami.id —
Polisi mengungkap mantan manajer selebriti tersebut FujiBatara Ageng (BA) yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan tersebut deviasi Rp 1,3 miliar hanya bisa mendapat gaji Rp 500 ribu per bulan.
Namun, Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKP Tomi Kurniawan mengatakan, selain gaji, Batara juga mendapat hak sebesar 5-10 persen dari perjanjian kerja sama antara Fuji dan sebuah merek.
Berdasarkan keterangan kakak FU, kakak BA dibayar Rp 500 ribu sebulan. Tapi kalau ada kontrak kerja sama dengan agensi, kakak BA mendapat keuntungan 5 sampai 10 persen dari setiap kontrak, kata Tomi kepada wartawan, Kamis ( 11). /7).
Tomi mengatakan, hubungan Batara dan Fuji sebenarnya berjalan baik. Hingga akhirnya Batara kemudian menggunakan hasil kerjanya untuk menggelapkan uang Fuji.
“Saudari FU sendiri yang melakukan audit internal terhadap keuangannya, dan ditemukan sekitar Rp 1,3 miliar yang seharusnya diterima saudari FU, ternyata tidak masuk ke rekeningnya. Jadi mulai Desember 2021 hingga Desember 2022, seluruh kontrak kerja sama masuk ke dalam rekeningnya. Rekening Kak BA,” ucapnya.
Lebih lanjut, Tomi juga mengungkapkan uang miliaran rupiah yang digelapkan Batara telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Uang itu digunakan untuk membayar kendaraan pribadi dan apartemen, kemudian uangnya digunakan untuk kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Sebelumnya, Batara Ageng, mantan manajer artis Fuji, menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan senilai Rp1,3 miliar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan mengatakan, pihaknya juga menangkap Batara setelah menyandang status tersangka.
Batara mengaku kepada polisi menggelapkan uang Fuji senilai Rp1,3 miliar. Batara juga menyatakan uang miliaran rupiah digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Tersangka menjelaskan sejumlah Rp. 1.312.997.100 saat ini belum ada dan digunakan untuk keperluan pribadi dan hiburan saat masih menjadi manajer korban,” kata Andri saat dihubungi, Jumat (5/7).
(des/DAL)