Jakarta, Pahami.id –
Komisi Majelis Perwakilan VIII dari faksi PDIP, Selly Andriany Gantina mendorong hukuman berat untuk Petugas Polisi Diduga terlibat dalam kasus kriminal pada anak -anak.
Selly menyatakan bahwa hukuman harus diberikan kepada siapa saja yang melanggar untuk menyebabkan efek pencegahan.
“Dengan profesinya sebagai penegak hukum, saya pikir hukuman hidup tidak cukup,” kata Selly dalam sebuah pernyataan pada hari Jumat (3/28).
Selly menyesali petugas penegak hukum yang dicurigai sebagai pelanggar, bahkan penjahat.
Dia menyebutkan beberapa kasus yang dikatakan kekerasan terhadap anak -anak. Mulai dari mantan Kepala Polisi, AKBP Dawn Widyadharma dengan kasus -kasus pelecehan seksual dan pornografi.
Kemudian brigadir polisi distrik Java Ade Kurniawan adalah tersangka karena diduga membunuh anak kandung bayi.
Namun, Selly menyoroti keputusan independen Hakim Jayapura terhadap Brigadir Terdakwa Alfian Fauzan Hartanto, seorang polisi regional Papua yang melakukan pelecehan terhadap anak -anak.
Dia mengatakan polisi yang seharusnya menjadi pilar penegak hukum sebenarnya adalah pelaku. Dia percaya fenomena ini seperti gunung es
“Itu hanya terlihat di atasnya, tapi saya yakin banyak yang masih di bawah,” katanya.
Pelanggaran hak asasi manusia terhadap anak -anak
Sementara itu, Koordinator Sub -Komunitas Penegakan Hak Asasi Manusia, Uli Parulian Sihombing, mengatakan bahwa mantan Kepala Polisi Ngada AKBP Dawn Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia atas enam tahun.
“Berdasarkan temuan ini, Komnas Ham menekankan bahwa ada pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh mantan Kepala Polisi Ngada AKBP Dawn Widyadharma Lukman Sumaatmaja, hingga 6 tahun (enam),” kata dalam pernyataan Komnas, Kamis (27/3).
Menurut ULI, Komnas Ham memperhatikan kasus -kasus kejahatan kekerasan seksual dan eksploitasi anak -anak yang dilakukan oleh Dawn AKBP.
Dia mengatakan ada setidaknya tiga anak di Kota Kupang, NTT, yang melakukan kekerasan seksual dan eksploitasi anak -anak dan tindakan tidak bermoral oleh AKBP. Fajar. Tiga anak berusia 6 tahun, 13 dan 16 tahun.
Berdasarkan temuan ini, Komnas Ham menekankan bahwa ada pelanggaran serius terhadap hak -hak anak yang dilakukan oleh Dawn AKBP.
“Dawn telah melakukan pelanggaran serius terhadap hak -hak anak untuk mendapatkan keamanan dan bebas dari tindakan kekerasan, termasuk kekerasan seksual, dan eksploitasi sebagaimana diatur dalam hukum nomor 12 tahun 2022 tentang tindakan kriminal kekerasan seksual, jumlah 35 undang -undang tentang perlindungan anak, dan nomor hukum 217,” katanya.
AKBP Dawn telah dipecat dari Kepolisian Nasional, tetapi orang tersebut mengajukan banding. AKBP Dawn juga telah menjadi tersangka dalam pelecehan seksual anak.
(FRA/MNF/ELY/FRA)