Jakarta, Pahami.id —
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan memanggilnya anak musisi dengan inisial AD pada distribusi video porno yang diduga mirip dengannya minggu depan.
“Kami mejaMinggu depan, kata Direktur Reserse Kriminal Polres Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis (1/8).
Ade Safri menjelaskan, pemanggilan terhadap AD merupakan bagian dari proses penyidikan. Termasuk menelusuri siapa penyebar pertama video menarik tersebut.
“Semua yang terlibat akan bersama kami melacak“Jadi diperlukan informasi AD untuk itu,” ujarnya.
Sejauh ini, polisi telah mengidentifikasi dua orang pengedar video porno yang diduga mirip dengan anak musisi berinisial AD pada Selasa (30/7).
Kedua pelaku adalah MRS (22) warga Gempol, Pasuruan, Jawa Timur dan JE (35) warga Nanggalo, Padang, Sumatera Barat.
Dalam penangkapan tersebut, penyidik juga menemukan jejak digital peredaran konten video porno dari ponsel kedua tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya juga telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka kemudian ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya,” ujarnya, Rabu (31/7).
Dia mengatakan, kedua tersangka dijerat sesuai Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(Des/Senin)