Berita Polisi Kumpulkan Bukti Tambahan Kebakaran Gedung Terra Drone

by
Berita Polisi Kumpulkan Bukti Tambahan Kebakaran Gedung Terra Drone


Jakarta, Pahami.id

Tim Puslabfor Bareskrim Polri Kembali ke tempat kejadian perkara (tkp) kasus kebakaran gedung Drone TerraJakarta Pusat. Dalam olah TKP ini, polisi mengambil barang bukti berupa baterai drone yang tertinggal di lantai 1 gedung tersebut.

“Kami masih mengumpulkan bukti-bukti lainnya, antara lain sel 4 sel dan 6 sel sisa api yang diduga di titik awal kebakaran yaitu di gudang lantai 1, ada yang menyebutnya gudang 2, ada pula yang menyebutnya area inventarisasi,” kata Kepala Fiskomfor Puslabfor Puslabfor.

Tim Publabfor Bareskrim Polri diketahui sudah melakukan olah TKP pada hari kejadian atau Selasa (9/2) lalu. Dalam kurun waktu tersebut, tim juga mengambil sejumlah barang bukti, antara lain abu arang sisa kebakaran dan sisa baterai drone 4 sel.


Romy mengatakan, barang bukti tersebut akan diperiksa kembali di laboratorium. Hasil pemeriksaan akan diserahkan kepada penyidik ​​untuk membantu proses penyidikan.

“Kami hanya mengambil bukti-bukti untuk diuji secara forensik pada dua poin penting. Yang pertama dari mana kebakaran terjadi, kemudian yang kedua penyebabnya,” ujarnya.

Romy mengatakan, dalam olah TKP lanjutan hari ini, pihaknya juga melibatkan tiga orang saksi yang mengetahui kejadian kebakaran tersebut.

Sesuai SOP kami, saat kami melakukan olah TKP dan juga pemeriksaan alat bukti, kami juga mengkonfirmasi, membenarkan beberapa saksi yang mendengar, melihat, mengalami dan mengetahui kejadian dua hari lalu, tepatnya pada 9 Desember 2025, kata dia.

Kebakaran terjadi di Gedung Terra Drone yang berlokasi di Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus) pada Selasa (9/12) sore. Api diduga bermula dari baterai drone yang terbakar di lantai 1 gedung tersebut.

Peristiwa nahas ini menyebabkan 22 orang meninggal dunia. Pada Rabu (10/12), RS Polri Kramat Jati berhasil mengidentifikasi seluruh korban.

Dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial MW sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP, dan Pasal 359 KUHP.

(Des/Senin)