Berita Polisi di Jambi Beli Mobil Milik Burhanis Tanpa Surat Lengkap

by


Jakarta, Pahami.id

Mobil itu diduga milik Burhanis, sewa bos yang meninggal di pati, Jawa Tengah, dijual kepada Brigadir OB, anggota Ditpolres Jambi. Brigadir OB membeli mobil tersebut tanpa dokumen lengkap.

Kepala Divisi Humas Polda Jambi, Kompol Amin Nasution mengatakan, Brigadir OB sudah menjalani pemeriksaan internal oleh Kompol Pol Jambi. Brigadir OB mengaku membeli mobil tersebut dari pasar media sosial.

“Bagi anggota yang bersangkutan juga menjadi korban dan merasa tertipu karena mobilnya tidak dilengkapi surat dan dokumen. Yang bersangkutan sudah menjalani pemeriksaan internal oleh Propam,” kata Kompol Amin mengutip detikcomSenin (8/7).


Berdasarkan pengakuan Brigadir OB, penjual berjanji akan mengirimkan dokumen lengkap kendaraannya setelah transaksi. Namun surat tersebut tidak pernah dikirimkan oleh penjual sehingga menyebabkan mobil tersebut diserahkan ke Bareskrim Polda Jambi.

“Iya karena dijanjikan akan disampaikan dalam jangka waktu tertentu. Saat ditunggu suratnya tidak kunjung sampai, sehingga diserahkan (mobil) ke Direktorat karena merasa ditipu, ” dia berkata.

Direktorat Reserse Kriminal Polda Jambi Kompol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, Burhanis dan 3 temannya menemui Brigadir OB untuk mengambil mobil tersebut pada November 2023. Mobil tersebut terdaftar atas nama debitur Senja Utama yang masih terikat pada perusahaan leasing.

Namun, saat Burhanis dan rekan-rekannya hendak mengambil mobil tersebut, mereka tidak bersama petugas leasing yang diperintahkan mengambil mobil tersebut sesuai surat yang dikeluarkan pihak perusahaan.

“Dokumen (surat penagihan mobil) itu dikeluarkan Adira, tapi tidak ditandatangani oleh penerima kuasa dan tidak oleh empat orang yang ditemui anggota kami. Jadi anggota kami mengambil langkah untuk tidak menyerahkannya saat itu juga. waktunya,” kata Andri.

Andri juga mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Sejauh ini belum ada laporan kehilangan data atau pembatasan mobil di Samsat.

“Belum ada laporan polisi dari debitur apakah mobilnya hilang, sehingga tidak ada kendala terhadap kendaraannya,” ujarnya.

Dijelaskannya, mobil Honda Mobilio yang sebelumnya dimiliki Brigadir OB disita Reskrim Polda Jambi. Reskrim Polda Jambi juga sudah melakukan verifikasi dengan pihak penyewa.

“Kami sudah melakukan konfirmasi berdasarkan nomor polisi nomor bingkainya. Kami cek tidak hanya di sini tapi di Polda Metro juga tidak ada pembatasan, artinya tidak ada laporan polisi,” jelasnya.

Sementara itu, pada Minggu (7/7), pihak penyewa Adira memberi wewenang kepada Adira Jambi untuk membuat laporan ke Polda Jambi terkait kasus penyelewengan unit atau kejahatan fidusia. Jadi, mobil itu diserahkan kepada pihak penyewa.

Adira sudah melaporkan ke polisi tentang Pasal 372 (penggelapan) dan UU Fidusia. Setelah membuat laporan ke SPKT Polda Jambi, Direktorat Kriminal Umum kemudian menyerahkan mobil tersebut kepada Adira, pungkas Amin.

Baca berita selengkapnya Di Sini.

(tim/DAL)