Jakarta, Pahami.id –
Polisi Distrik Sumatra Utara (Sumatra Utara) dibongkar 100 kilogram sindikat pengiriman metamfetamin dalam jaringan obat bius antara wilayah. Empat orang ditangkap dalam pengungkapan.
“Keempat tersangka yang ditangkap adalah CT (wanita), Jul, Sud (suami), dan K (istri),” kata Direktur Investigasi Narkotika Polisi Sumatra Utara, Komisaris Senior Jean Calvijn Simanjuntak pada hari Sabtu (5/17).
Dia menjelaskan bahwa tersangka metamfetamin ditangkap di sebuah rumah, menyamar dalam kemasan kopi, dan beberapa lainnya tersembunyi di kompartemen rahasia mobil.
“Pengungkapan itu dimulai dengan penangkapan seorang tersangka CT di sebuah hotel di Jalan Sei Belutu, Medan. Dari CT, polisi telah membuat pengembangan untuk menemukan mobil yang berisi 33 kg metamfetamin yang ditempatkan di supermarket Jalan Subroto Gatot, Medan,” katanya.
Dia mengatakan CT dikendalikan oleh perburuan bernama Bob melalui aplikasi Zangie di ponselnya. Peran CT adalah menemukan pengemudi untuk mobil yang disediakan oleh Bob.
“Dari pemeriksaan, CT mengklaim telah mengirim metamfetamin empat kali pada tahun 2025 dengan tujuan Jakarta.
Jangan berhenti di situ, pengembangan kasus CT menyebabkan tersangka Juli yang bertanggung jawab untuk menemukan keberadaan mobil yang dijamin oleh polisi. Selama pencarian, polisi menemukan 39 kg metamfetamin di rumah pengemasan Jul di kompleks setia Buni Medan.
“Jul memainkan peran sebagai koleksi dan paket 100 kg metamfetamin. Dia menyamar dalam kemasan kopi menggunakan koran dan pemburu di kamarnya,” katanya.
Jean mengatakan Jul telah mengirim metamfetamin dua kali, 31 kg ke Aceh dan 28 kg ditangkap di Banten dengan polisi distrik Sumatra Selatan.
“Akhirnya, petugas menangkap tersangka Sud dan K (pasangan) di Merak, Banten.
Namun, Sud dan K sebelumnya telah mengirim 25 kg dan 28 kg metamfetamin ke Jakarta. Polisi telah berhasil mendeteksi keberadaan mereka yang membawa 28 kg metamfetamin lainnya di wilayah Sumatra Selatan.
“Polisi provinsi Sumatra Utara akhirnya bergabung dengan operasi dengan polisi distrik Sumatra Selatan dan penangkapan dilakukan di Banten 100 kilogram bukti metamfetamin, diperkirakan mencapai Rp100 miliar,” kata Calvijn.
(Fnr/fea)