Jakarta, Pahami.id –
Polisi Distrik Tenggara Nusa Barat (NTB) mempelajari empat anggota yang terkait dengan Kantor Polisi Kayangan, Kabupaten Lombok Utara.
Kantor polisi didakwa dengan kasus seorang pria bernama Rizkil Watoni yang mengakhiri hidupnya diduga karena perpanjangan petugas polisi.
Komisaris Polisi Distrik NTB Muhammad Kholid mengatakan pemeriksaan sedang berlangsung di sektor profesional dan keamanan (Propam) dan Direktur Investigasi Kriminal Umum (Reskrimum).
“Jadi, keempat orang yang diperiksa adalah anggota kantor polisi Kayangan, salah satunya adalah kepala polisi,” kata Kholid di Mataram pada hari Senin (3/24).
Kholid memastikan bahwa Kepala Polisi IPTU Kayangan Dwi Maulana Kurnia Amin dan dua bawahannya ada dalam daftar ujian di bidang Propam dan Direktorat Investigasi Kriminal.
Mereka termasuk dalam daftar mutasi menurut surat telegram Kepala Polisi Distrik NTB tertanggal 21 Maret 2025.
“Ini (mutasi) adalah untuk memfasilitasi proses inspeksi,” katanya.
Kholid mengatakan partainya tidak dapat mengungkapkan kepada publik tentang pelanggaran etika dan disiplin atau pidana.
“Intinya, jika ada pelanggaran yang ditemukan, Kapolda telah memerintahkan untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan undang -undang yang relevan,” katanya.
Kasus ini terjadi di kantor polisi Kayangan sehubungan dengan penemuan mayat Rizkil Watoni, seorang penduduk Sangiang Hamlet, Kampung Sesait, Distrik Kayangan, Kabupaten Lombok Utara, yang mengakhiri hidupnya dengan tali di rumahnya pada hari Senin (3/17).
Keluarga Rizkil menuduh tekanan polisi. Ini diperkuat oleh bukti di ponsel Rizkil dan kisah orang tuanya. Dia merasa tertekan oleh tekanan ini dan memilih untuk mengakhiri hidupnya.
Orang -orang yang mengetahui motif kematian Rizkil secara spontan menyerang di markas markas mayat Rizkil di tubuh Rizkil tergantung pada langit -langit rumahnya.
Foto: Dok. CNNindonesia Penafian Kesehatan Mental – Rev1 |
(FRA/antara/FRA)