Jakarta, Pahami.id –
Polda Metro Jaya menerima laporan tentang dugaan penipuan sehubungan dengan kasus perpanjangan yang diklaim oleh AKBP Bintoro.
Komisaris Hubungan Masyarakat Polisi Metro Jaya Ade Ary Syam mengatakan dia menerima laporan penipuan yang dilaporkan oleh jurnalis PM yang menerima kekuasaan tersangka.
“Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi LP/B/612 pada tanggal 27 Januari tentang tuduhan penipuan dan atau // atau transformasi penjahat yang dilaporkan oleh Brother PM, dilaporkan oleh Sister EDH,” kata Ade pada konferensi pers pada konferensi pers Di Gedung Kepolisian Distrik Metro Jaya pada hari Rabu (1/29).
Ade menjelaskan bahwa acara yang dilaporkan adalah bahwa EDH meminta untuk menjual mobilnya untuk menangani kasus -kasus hukum. Insiden itu terjadi sekitar April 2024.
Kemudian, An diminta penjualan mobil untuk ditransfer ke sana pada nilai Rp3,5 miliar.
“Namun, hingga saat ini penjualan mobil korban tidak disediakan oleh wartawan dan sekarang mobil korban tidak dikembalikan oleh yang dilaporkan, sehingga korban merasa itu kurang beruntung dengan RP6,5 miliar,” katanya.
ADE juga menyatakan bahwa Polda Metro akan berkurang dan berada pada tahap investigasi oleh tim investigasi.
Dalam insiden itu, empat petugas polisi telah menjalani penyelesaian khusus (Patsus) setelah tersangka dalam kasus tersebut.
Keempat orang itu adalah B (mantan Metro Metro Polisi Jakarta Selatan), G (mantan Kepala Investigasi Kejahatan Polisi Jakarta Selatan Jakarta), Z (Kanit Resmob Satreskrim Metro Metro Jakarta South) Polisi).
Salah satu dari empat anggota yang dibayarkan dikenal sebagai AKBP Bintoro. Dia pernah membuka suaranya. Bintoro membantah bahwa dia telah memperpanjang RP20 miliar atas tersangka dalam kasus ini.
“Tersangka atas nama yang tidak sadar dan mengubah berita palsu tentang saya untuk memperpanjang orang itu. Faktanya, ini adalah fitnah,” kata Bintoro.
(MNF/FRA)