Jakarta, Pahami.id —
POLISI menyebutkan kedatangan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tidak mempengaruhi proses pembebasan pengunjuk rasa yang menolak revisi UU Pemilu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, para pengunjuk rasa dibebaskan karena mendapat jaminan dari keluarga.
Ya, berdasarkan aturan yang berlaku, yang menjadi penjamin adalah keluarga dan penasihat hukum, kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jumat (23/8) sore.
Ade Ary pun mengatakan, hal itu juga berlaku bagi tersangka. Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 orang sebagai tersangka terkait aksi unjuk rasa tersebut.
“Yang menjamin tersangka adalah keluarganya. Kalau penjaminnya, harus keluarganya atau penasihat hukumnya,” ujarnya.
“Tersangka ditangkap atau tidak itu terserah penyidik. Tapi kalau tidak ditahan, yang pasti sesuai KUHAP, keluarga atau kuasa hukumnya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku menjadi penjamin massa aksi revisi UU Pemilu yang ditangkap polisi.
“Kami sudah menandatangani surat sebagai penjamin agar kakak beradik ini bisa kembali ke rumahnya masing-masing,” kata Dasco di Polda Metro Jaya, Jumat (23/8).
Terbaru, polisi diketahui memulangkan 300 dari 301 orang yang ditangkap terkait aksi demonstrasi tersebut.
Sementara satu orang lainnya masih diperiksa Polres Metro Jakarta Pusat. Hal ini terkait dengan pembakaran mobil polisi di Pejompongan, Jakarta Pusat setelah penolakan massa terhadap aparat.
(des/pu)