Jakarta, Pahami.id —
Kapolres Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk mengusut kasus pertemuan Wakil Ketua KPK tersebut. Alexander Marwata dengan terdakwa korupsi dan pencucian uang Eko Darmanto.
“Memang ada tambahan informasi dan tentunya terkait… karena soal perilaku ya, kode etik perilaku jadi pidana. Kemarin kita koordinasi dengan Dewas. Kita sudah koordinasi,” kata Karyoto di Metro. Jaya. Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/10).
Dia mengatakan, hasil koordinasi tersebut akan dijadikan bahan penjelasan terkait Alexander Marwata.
Alex sebelumnya dijadwalkan akan didakwa hari ini. Namun, meminta penundaan karena alasan resmi.
“Pak Alex, seharusnya hari ini dia dimintai penjelasannya. Dia tunda, karena dia ada urusan, sesuai dengan alasan yang menurut kami masuk akal, maka kami beri kesempatan. Jadi, lain kali, Dia akan ke Polda Metro untuk memberikan penjelasan. Jadi, sudah ada komunikasi tertulis,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima pengaduan masyarakat (duma) terhadap Alex terkait pertemuan dengan pihak yang berperkara pada 23 Maret lalu. Polisi kemudian melakukan proses verifikasi, pemeriksaan, pengumpulan informasi, dan membuat Laporan Informasi (LI).
Polisi juga mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dan Springas pada 5 April 2024 dan diperbarui atau diperpanjang pada 9 September 2024.
Polisi telah memeriksa 23 saksi pada 5 April hingga 7 Oktober 2024 untuk mendalami laporan tersebut. Diantaranya, Eko Darmanto, pegawai KPK, hingga Kapolri Kementerian Keuangan.
Selain laporan pidana, Alex diketahui juga dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku. Laporan tersebut disampaikan Forum Mahasiswa Peduli Hukum (FMPH) pada Jumat, 27 September 2024.
(yoa/anak-anak)