Daftar Isi
Jakarta, Pahami.id –
Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah menandatangani hukum TNI yang dihasilkan dari peninjauan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah. Akibatnya, perubahan hukum secara resmi berlaku karena telah diberlakukan.
Aturan baru telah berlaku sejak 26 Maret.
“Undang -undang ini efektif pada tanggal deklarasi“Telah dikutip dari bagian penutupan hukum.
Sebelumnya, tinjauan hukum TNI menarik kritik kuat dari publik. Gelombang demonstrasi hukum meremajakan TNI bergulir di berbagai wilayah. Penindasan peralatan terhadap massa aksi juga dicatat dalam beberapa bidang penolakan.
Sekarang penolakan hukum adalah untuk pindah ke hukum. Hanya beberapa hari setelah dimasukkan dalam undang -undang pada pertemuan pleno DPR, Undang -Undang tersebut didakwa ke Pengadilan Konstitusi (MK).
Cnnindonesia.com telah merangkum beberapa hal penting dalam hukum sebagai berikut
Daftar Isi
Kekuatan operasi tambahan selain perang
Pasal 7 paragraf 2 dari undang -undang huruf B diatur pada operasi militer selain perang atau OMSP. Dalam artikel ini, ada kekuatan tambahan untuk aslinya dari 14 hingga 16.
Dua otoritas TNI tambahan di OMSP, yang membantu mengatasi ancaman dunia maya dan membantu melindungi dan menyelamatkan orang -orang dan kepentingan negara di luar negeri.
Posisi di agen lain
Dalam Pasal 47 undang -undang tentang posisi kementerian/lembaga lain yang dapat dipegang oleh militer TNI yang aktif. Dalam artikel ini, ada lima agensi tambahan dari sembilan hingga 14.
Lima lembaga yang ditambahkan adalah Badan Manajemen Perbatasan Nasional (BNPP), Badan Manajemen Bencana, Badan Manajemen Terorisme, Badan Keamanan Laut dan Kantor Republik Indonesia (Jaksa Agung Militer untuk Kejahatan Militer).
Usia pensiun
Pasal 53 Undang -undang mengontrol ketentuan baru terkait dengan usia pensiun para prajurit. Usia pensiun militer meningkat dengan variasi sesuai dengan tingkat peringkat.
Mengacu pada ketentuan ini, usia pensiun untuk penindikan atau yang pertama adalah yang tertinggi dalam 55 tahun. Kemudian, usia pensiun bagi petugas ke peringkat pensiun kolonel adalah maksimal 58 tahun.
Kemudian, usia pensiun dari seorang perwira tinggi -bintang ini maksimal 60 tahun, usia pensiun -end tinggi -bintang tinggi adalah maksimal 61 tahun, usia pensiun -end tinggi -bintang tinggi adalah maksimal 62 tahun.
Kemudian, terutama untuk pejabat tinggi, batas usia pensiun tertinggi adalah 63 tahun dan dapat memperpanjang maksimum sesuai kebutuhan seperti keputusan presiden.
Petugas Komcad
Selain itu, dalam Pasal 53 paragraf 6 undang -undang TNI juga diatur bahwa petugas yang telah memasuki pensiun dapat direkrut sebagai petugas komponen cadangan (Komcad) dalam konteks mobilisasi jika mereka memenuhi persyaratan.
(Dis/fra)