Jakarta, Pahami.id —
PN Surabaya menerima karangan bunga pada Jumat (26/7) menyusul bebasnya terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanri.
Karangan bunga tersebut dipajang tepat di depan Gedung Pengadilan Negeri Surabaya, dan terdapat tulisan satir di karangan bunga tersebut.
Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya menyatakan kematian Dini disebabkan penyakit lain akibat minuman beralkohol, bukan karena luka dalam akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur.
Keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan dan kontroversi, ketika jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara.