Berita Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin Berharta Rp5,8 Miliar

by


Jakarta, Pahami.id

Penjabat Ketua (Pj). KPU RI Mohammad Afifuddin memiliki harta sebesar Rp 5,8 miliar. Afif mengisi posisi Hasyim Asy’ari setelah ia divonis pemecatan karena perbuatan maksiat oleh DKPP.

Afif memiliki harta benda bergerak dan tidak bergerak berdasarkan laporan yang dikirimkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada 26 Maret 2024. Ia memiliki harta tanah dan bangunan senilai total Rp 5.530.000.000.

Rinciannya terdiri dari tanah dan bangunan seluas 111 meter persegi/111 meter persegi di Kota Tangerang Selatan, pendapatan sendiri Rp 2.500.000.000; tanah dan bangunan seluas 85 meter persegi/80 meter persegi di Kota Tangerang Selatan, pendapatan sendiri, Rp 880.000.000.


Lalu tanah 555 meter persegi di Kota Tangerang Selatan, penghasilan sendiri Rp 1.435.000.000, dan tanah 115 meter persegi di Kuningan, penghasilan sendiri Rp 715.000.000.

Afif juga menyertakan kepemilikan sepeda motor Honda ACB2J22B03AT produksi sendiri tahun 2014 senilai Rp 7.200.000; Mobil Honda HR-V Prestige 2019 buatan sendiri Rp 225.000.000; Sepeda motor Vespa Sprint S 2013 buatan sendiri Rp 40.000.000. Total nilai aset kendaraan sebesar Rp 272.200.000.

Selanjutnya Afif mempunyai harta bergerak lainnya sebesar Rp68.000.000; kas dan setara kas Rp 494.179.374; dan hutang sebesar Rp 466.000.000.

“Total aset Rp. 5.898.379.374,” seperti dilansir elhkpn.kpk.go.id, Kamis (4/7).

Jumlah tersebut bertambah Rp752.540.780 dibandingkan laporan sebelumnya pada 8 Maret 2023. Saat itu, harta Afif senilai Rp5.145.838.594.

DKPP memberikan sanksi pemecatan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari terkait pengaduan perempuan berinisial CAT yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.

Hasyim dinilai terbukti secara sah dan sah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Hasyim dianggap terbukti melakukan pemaksaan hubungan seksual dengan korban CAT pada 3 Oktober 2023 saat rangkaian acara bimbingan teknis KPU PPLN di Den Haag, Belanda. Keputusan DKPP tersebut dibacakan dalam rapat terbuka untuk umum, Rabu (3/7).

(ryn/tidak)